Foto: Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu

MALILI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu Timur pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, KPU resmi menetapkan Luwu Timur menjadi lima Dapil dan jumlah kursi sebanyak 35 di DPRD Luwu Timur.

Ini sesuai surat yang beredar mengenai pembagian dapil di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Diduga surat tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun lima dapil ini terdiri dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Malili-Wasuponda (8 kursi).

Dapil 2 meliputi Angkona- Kalaena (4 kursi), Dapil 3 meliputi Burau-Wotu (delapan kursi).

Kemudian Dapil 4 meliputi Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur (tujuh kursi) dan Dapil 5 meliputi Towuti-Nuha (delapan kursi).

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengaku belum memperoleh surat resmi dari KPU RI perihal penetapan dapil ini.

“Kalau surat resmi belum kami terima, kalau soal dapil baru itu sudah beredar,” kata Abu, Jumat (3/2/2023).

“Apakah soal (lima dapil) itu yang ditetapkan atau bagaimana, kami belum dapat informasi resmi,” tambah Abu.

Sebelumnya, KPU Luwu Timur mengusulkan tiga draft daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di Luwu Timur.

Usulan tiga draft ini hasil rapat koordinasi penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Luwu Timur dalam pemilu 2024

Adapun lima dapil ini terdapat dalam draf kedua, sedangkan draft pertama terdiri dari empat dapil dan draft ketiga enam dapil.

“Lima dapil ini memang diusulkan KPU Luwu Timur. Apakah itu yang ditetapkan KPU RI, kami belum terima informasi resminya,” Tandas Abu. (*)

Berita SebelumnyaGelar FGD Rencana Program Zinergi ZONASI dan PPTPI, PT. Vale Hadirkan OPD Terkait
Berita BerikutnyaDPRD Lutim Segera Tetapkan Cawabup dan Nomor Urut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini