Hukrim  

Perangi Narkoba, Polres Luwu Timur Amankan 139 Pelaku dan Selamatkan Ribuan Jiwa

MALILI – Perang melawan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.

Berdasarkan data resmi, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Luwu Timur mengamankan 139 pelaku, terdiri dari 132 laki-laki dan 7 perempuan, dengan total 105 laporan polisi.

Hal tersebut terungkap dalam pers rilis hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Resnarkoba Polres Luwu Timur sepanjang tahun terakhir di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Selasa 10 Februari 2026.

Kasat Narkoba, AKP Nasruddin mengatakan, Dari jumlah tersebut, 99 perkara telah memasuki tahap II, sementara 6 laporan lainnya masih menunggu jadwal pelimpahan ke kejaksaan.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 300,87 gram sabu, 38,21 gram tembakau sintetis (sinte), 11.945 butir obat jenis THD, serta 1.109 butir obat jenis Tramadol,”kata Nasruddin

Tak hanya berhenti di tahun 2025, komitmen pemberantasan narkoba juga berlanjut di awal tahun 2026. Terhitung sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan 12 pelaku, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan, dengan 10 laporan polisi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 9,608 gram sabu, sementara barang bukti sinte, THD, dan Tramadol nihil. “Jika diestimasikan, dari total sabu yang berhasil diamankan selama 2025, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka aparat penegak hukum telah menyelamatkan sekitar 3.008 jiwa, dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,06 miliar,”katanya

Sementara itu, dari pengungkapan tembakau sintetis, diperkirakan sekitar 6.242 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis Rp9,36 juta.

Untuk obat-obatan jenis THD, jumlah jiwa yang terselamatkan diperkirakan mencapai 2.986 orang dengan nilai ekonomis Rp59,72 juta, sedangkan dari Tramadol diperkirakan sekitar 5.540 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis Rp16,63 juta.

Adapun para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, di antaranya Kecamatan Towuti, Nuha, Wotu, Tomoni, dan Burau.

Modus operandi yang digunakan umumnya dengan mengambil sabu dalam jumlah besar untuk dikonsumsi sendiri atau diedarkan kembali kepada pelaku lain. Adapun Motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan cepat dan besar dari peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)