Hukrim  

Pemuda Bertopeng Bersenjata di Malili Ditangkap Polisi, Aksi Diduga Dipicu Cekcok Saat Main Domino

MALILI – Aksi mencurigakan seorang pemuda bertopeng di tengah malam membuat geger warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Pemuda berinisial FR (20), asal Makassar, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng, Minggu dini hari (19/10/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan ulah pelaku. Dalam operasi cepat tersebut, polisi berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan kejadian itu.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aksi FR dipicu oleh kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai keluarga, namun meninggalkan rasa sakit hati bagi pelaku.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK sambil memakai topeng dan membawa busur serta badik. Namun, warga yang melihat gelagat mencurigakan segera bereaksi dan melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR sempat melepaskan dua anak panah ke arah jalan hingga memercikkan bunga api. Meski tidak mengenai warga, aksi itu sempat menimbulkan kepanikan dan ketegangan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah,” tutup Bripka Taufik.(*)

 

banner 728x250

banner 728x250