KABAR LUTIM| MALILI– DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vale Indonesia perihal permasalahan pajak, Kamis (21/9/2023).

PT Vale mengajukan gugatan dan sudah berproses di pengadilan terhadap Pemkab Luwu Timur.

Permasalahan pajak ini kemudian mengundang reaksi dari DPRD Luwu Timur. RDP ini melibatkan gabungan fraksi dan lintas komisi.

Adapun gugatan PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur terkait penolakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Vale.

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menyarankan PT Vale untuk mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bphtb senilai Rp 77 miliar.

“Saya pikir pak Endra (manajemen PT Vale yang hadir), kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah baik,”

“Saya berharap Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut,” kata Aripin.

Perwakilan PT Vale, Endra Kusuma mengatakan, PT Vale memerlukan waktu untuk mendiskusikan masalah ini secara internal.

Mereka juga akan menunggu putusan peradilan pajak yang sedang berproses.

Endra juga menegaskan, gugatan ini tidak akan mempengaruhi hubungan komunikasi antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur.

Proses peradilan pajak ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Berita SebelumnyaWakil Ketua II DPRD Usman Sadik Minta PT.Vale Bayar Pajak BPHTB Rp 77 Miliar
Berita BerikutnyaBupati Budiman Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda RAPBD Tahun 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini