KABAR LUTIM – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menetapkan dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda tersebut, yaitu Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Desa Resmi Menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Lutim

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, HM. Sidiq BM, pada Selasa (04/07/2023), setelah semua fraksi di DPRD setuju dengan penetapan dua Ranperda tersebut sebagai Perda.

Kedua Perda ini diyakini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah Luwu Timur dalam menyelenggarakan pemerintahan yang inklusif bagi seluruh warga Luwu Timur.

Dua Perda ini dipastikan tidak akan bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi karena telah dilakukan kajian mendalam, studi banding, dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulsel sebelum ditetapkan.

Sebelum ditetapkan, Abdul Munir Razak, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa Ranperda ini lahir sebagai produk hukum daerah untuk menjamin hak asasi warga negara, khususnya warga Luwu Timur, dalam mendapatkan bantuan hukum. Terutama bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Luwu Timur. Dengan demikian, setiap warga negara harus memiliki akses yang adil terhadap hukum.

“Perda ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional setiap warga di Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi masalah hukum,” ungkap Munir.

Wahiddin Wahid, Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Desa, menyatakan bahwa Perda tentang Desa diyakini akan memberdayakan pemerintahan desa dalam mendorong pembangunan sehingga desa menjadi lebih kuat, mandiri, dan sejahtera.

“Perda ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat desa sesuai dengan kondisi masing-masing desa,” kata Wahiddin.

Bupati Luwu Timur, Budiman, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Luwu Timur yang telah membahas dengan seksama kedua Ranperda tersebut dan menyetujuinya sebagai produk hukum yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.

Produk hukum ini diharapkan menjadi dasar dan panduan bagi semua yang terlibat.

“Setelah Ranperda ini diundangkan, saya berharap kepada perangkat daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Ranperda ini agar hal-hal teknis dapat dilaksanakan, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Budiman.(*)

Berita SebelumnyaBupati Budiman dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Ranperda Jadi Perda
Berita BerikutnyaLegislator Golkar Najamuddin Serahkan Mesin dan Perahu ke Nelayan Kelompok Rakkang Barokah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini