KABAR LUTIM, MALILI- Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Luwu Timur belum menerima Surat Rekomendasi Perihal Jadwal Pelantikan Akbar Andi Leluasa Sebagai Wakil Bupati Luwu Timur .

Itu disampaikan Ketua DPRD Luwu Timur Aripin  yang juga Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Kepada Wartawan, Jumat 1 September 2023.

Ia mengatakan pelantikan Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa masih menunggu SK dari Kemendagri.

“Semoga bulan September tahun ini Sudah ada. Dan segera dilakukan Pelantikan,”kata Aripin Singkat

Diberitakan Sebelumnya , Pemerintah Provensi (Pemprov) Sulsel hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Surat Keputusan (SK) pelantikan Wakil Bupati terpilih  Andi Akbar Leluasa yang akan mendampingi Bupati Budiman  dalam menjalankan sisa jabatannya periode 2021-2026.

Itu disampaikan Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih)  Wakil Bupati di  DPRD Luwu Timur, Aswan Azis

Aswan mengatakan ,  bahwa Pemkab melalui (Panlih) telah menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih kepada Gubernur Sulsel.

Nama Akbar Leluasa ini diajukan setelah Pimpinan DPRD Luwu Timur menetapkan Akbar sebagai Wakil terpilih di  Sidang Paripurna  Jumat (10/03/2023) Lalu.

“Saat ini kita terus melakukan komunikasi dengan Biro Pemerintahan Sulsel mengenai progres penerbitan SK (Kemendagri)   atas usulan gubernur. Sampai saat ini  masih posisi menunggu,”  katanya.

Menurut mantan Camat Nuha ini, Proses Penetapan Wakil Bupati terpilih ini sepenuhnya sudah diserahkan ke Pemprov
melalui Biro Pemerintahan yang  selanjutnya  meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dimana, saat penyerahan berkas Wabup Terpilih  ke Pemprov. Semua berkas dan  syarat-syarat kelengkapan Wabup terpilih dinyatakan lengkap.

“Jadi berkas usulan pelantikan wabup terpilih dinyatakan sudah  lengkap. Jadi Kita masih posisi  menunggu turunnya SK dari Mendagri.

“Setelah  surat dari kemendagri sudah dikantongi. akan langsung dijadwalkan pelantikannya. Karena menurut regulasinya setelah persetujuan dari Kemendagri turun, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat ada, harus dilakukan pelantikan,” bebernya .

Seperti Diketahui,  Akbar Andi Leluasa  terpilih sebagai wabup Luwu Timur sisa masa jabatan 2021-2026 . setelah  menang telak  melalui pemilihan 30 Anggota DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Paripurna,   Senin 6 maret 2023.

Dimana Akbar Andi Laluasa terpilih dengan suara mutlak 23 Suara dan mengalahkan Rivalnya Muh. Taqwa Muller 7 Suara

Berita SebelumnyaGas LPJ 3 KG Kembali Langka , Kadis Disdagkoprinum Minta: Masyarakat Laporkan Pangkalan Naka
Berita BerikutnyaPemda Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2023 ke DPRD Lutim Untuk Dibahas Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini