SOROWAKO – Setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun, persoalan lahan Old Camp di Sorowako akhirnya menemukan titik terang. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memimpin langsung mediasi penyelesaian penyerahan lahan Old Camp oleh PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako yang diwakili oleh dr. Irmawati Baso.
Mediasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/03/2026), dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda serta pemangku kepentingan terkait. Turut hadir Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto T.M., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur Deri Fuad Rachman, Pabung, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa momen tersebut menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Sorowako. Pasalnya, persoalan lahan Old Camp yang telah berlangsung cukup lama akhirnya mencapai titik kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi yang intens antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta masyarakat yang terus berupaya mencari solusi terbaik.
“Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu. Dengan adanya penandatanganan bersama, kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. Artinya, saya yang memulai proses ini, saya juga yang menutup,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian persoalan lahan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.
Namun dalam perjalanannya, proses tersebut sempat menghadapi berbagai dinamika sehingga membutuhkan waktu panjang melalui dialog dan musyawarah.
Setelah kembali dipercaya memimpin Kabupaten Luwu Timur pada periode 2025–2030, Irwan kembali mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut hingga akhirnya kesepakatan berhasil dicapai pada tahun 2026.
Berdasarkan hasil kesepakatan, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman. Jumlah tersebut terdiri dari 521 masyarakat terdampak dan 365 orang dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).
Bupati Irwan berharap, kesepakatan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat terkait hak atas lahan pemukiman sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan dalam menjaga stabilitas serta pembangunan di wilayah Sorowako.(*)
