KABARLUTIM.COM, MALILI – Kapal Motor Penyebebrangan (KMP) Opudi dan Pangkilang segera beroperasi.
KMP Opudi untuk akses penyeberangan di Danau Matano, Sorowako, Kecamatan Nuha dan KMP Pangkilang untuk Danau Towuti, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Besaran tarif angkutan penyeberangan di dua danau tersebut sudah diatur pemerintah.
Sesuai surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor 171/D-12/V/2021 ditetapkan di Malili 3 Mei 2021 ditandatangani Bupati Luwu Timur, Budiman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Luwu Timur, Andi Makkaraka mengatakan dua KMP belum beroperasi.
Dokumen kelengkapan untuk pengoperasian KMP Opudi dan Pangkilang sedang dilengkapi.
“Kalau tidak ada lagi kendala, Juni 2021 sudah bisa beroperasi. Paling lambat Juli,” kata Andi Makkaraka kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
KMP Pangkilang diluncurkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Rabu (21/10/2020).
Sementara KMP Opudi diluncurkan Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi.
Bagaimana tarif kedua KMP ini? Tarif dua KMP ini pun berbeda-beda, berikut daftarnya:
Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi
Lintasan Sorowako-Nuha 6 mil (Danau Matano)
- Dewasa Rp 18 ribu
- Anak-anak Rp 10 ribu
Untuk jenis muatan:
Golongan I Rp 22 ribu
Golongan ll Rp 34 ribu
Golongan lll Rp 50 ribu
Golongan IV:
- kendaraan penumpang Rp 185 ribu
- kendaraan barang Rp 170 ribu
Golongan V:
- kenderaan Penumpang Rp 413 ribu
- kenderaan barang Rp 313 ribu
Golongan VI
- kendaraan penumpang Rp 602 ribu
- kenderaan barang Rp 379 ribu
Golongan VII Rp 500 ribu
Golongan VIII Rp 852 ribu
Golongan IX Rp 1.271.000
Adapun tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagai berikut:
Lintasan Timampu-Tokalimbo 16 mil (Danau Towuti)
- Dewasa Rp 32 ribu
- Anak-anak Rp 20 ribu
Jenis muatan:
Golongan l Rp 32.000
Golongan ll Rp 55 ribu
Golongan lll Rp 112 ribu
Golongan IV:
- kendaraan penumpang Rp 380 ribu
- kendaraan barang Rp 327 ribu
Golongan V:
- kendaraan penumpang Rp 748 ribu
- kenderaan barang Rp 568 ribu
Golongan VI:
- kenderaan penumpang Rp 1.277.000
- kendaraan barang Rp 923 ribu
Golongan VII Rp 1.154.000
Golongan VIII Rp 1.704.000
Golongan IX Rp 2.543.000.