LUWU TIMUR– Dunia pers di Kabupaten Luwu Timur kembali tercoreng dengan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis. Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Luwu Timur, Moh. Arif Tella, mengecam keras aksi yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik tambang ilegal di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Rabu (01/10/2025) sore.
Insiden tersebut bermula ketika tiga jurnalis dari Tribrata TV melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas tambang pasir dan sirtu ilegal di Desa Teromu. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tersebut telah menimbulkan dampak serius, seperti pengikisan lahan, kerusakan bronjong, hingga mengancam robohnya tiang saluran udara tegangan tinggi (Sutet) akibat abrasi.
Namun, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, para jurnalis tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Mereka diduga diintimidasi dan bahkan sempat disandera selama kurang lebih satu jam oleh beberapa orang yang ditengarai sebagai pemilik tambang.
Ketua JOIN Luwu Timur, Moh. Arif Tella, dengan tegas mengutuk tindakan itu. Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap kebebasan pers.
“Aksi intimidasi dan pengancaman ini sudah jelas menghalangi tugas-tugas jurnalistik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila terbukti secara sah, para terduga pelaku terancam pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tegas Arif Tella.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kejadian tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalis. Padahal, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara jelas menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik.
“Tindakan ini bukan hanya menyandera jurnalis, tapi juga menyandera hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara wajib hadir untuk memastikan keamanan dan kebebasan jurnalis dalam bekerja,” tambahnya.
Arif pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan, jangan sampai ada pembiaran terhadap aksi premanisme yang mengancam profesi wartawan di lapangan.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pers yang rugi, masyarakat pun kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka ketahui. Ini ancaman serius terhadap demokrasi,” ujarnya.
Kasus ini menambah catatan kelam terhadap maraknya persoalan tambang ilegal di Kabupaten Luwu Timur yang kerap menimbulkan konflik, baik dengan masyarakat maupun awak media. Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban intimidasi.(*)