MALILI – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menunjukkan kinerja tegas dalam pemberantasan korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sejumlah kasus besar berhasil ditangani mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Bahkan, lebih dari Rp1,1 miliar uang negara telah berhasil diselamatkan dari berbagai perkara.
Kejari Luwu Timur membuka tahun 2025 dengan mengusut lima perkara pada tahap penyelidikan. Kasus tersebut didominasi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di berbagai PKBM, antara lain:
PKBM Bumi Pertiwi (Wotu), PKBM Nurul Iman (Mangkutana) PKBM Ammanagappa (Towuti) Sembilan PKBM lainnya di Luwu Timur
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balai Kembang pada anggaran tahun 2022–2023.
Penyidikan: Tiga Kasus Masuk Tahap Lebih Lanjut
Pada tahap penyidikan, Kejari Luwu Timur meningkatkan tiga perkara menjadi penyidikan resmi. Dua di antaranya terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BOP Kesetaraan di PKBM Nurul Iman dan PKBM Ammanagappa.
Sementara satu kasus lainnya adalah dugaan korupsi APBDes Desa Balai Kembang, yang kini menjadi fokus pemeriksaan mendalam.
Penuntutan: Lima Perkara Korupsi Disidangkan
Bidang Pidsus mencatat lima perkara telah naik ke tahap penuntutan pada tahun 2025. Kasus tersebut meliputi:
Tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah negara di kawasan transmigrasi Desa Buangin, dengan sejumlah terdakwa seperti Hasrat Kalo, Rahmat, dan Firnandus dkk.
Kasus penyalahgunaan kewenangan Bendahara Pengeluaran Kejari Luwu Timur tahun anggaran 2022–2023.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, dengan terdakwa Muh. Aswan Musa.
Eksekusi: Pelaku Korupsi Proyek dan Penyerobotan Tanah Mulai Jalani Hukuman
Pada tahap eksekusi, Kejari Luwu Timur menindak sejumlah terpidana kasus korupsi, termasuk:
Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano (Amir Gau Dg Rate dan Tawakkal).
Penyerobotan tanah negara di Desa Buangin oleh beberapa terpidana.
Kasus korupsi bantuan unit nelayan 2015–2016.
Penyalahgunaan kewenangan Bendahara Kejari Luwu Timur.
Penyelamatan Uang Negara: Lebih dari Rp 1 Miliar Masuk Kas Negara
Dari berbagai eksekusi perkara, Kejari Luwu Timur berhasil menyelamatkan uang negara dengan total Rp1.147.980.000.
Rinciannya:
- Kasus Jembatan Sungai Lemolengko — Terpidana Amir Gau Dg Rate: Rp766.030.000
- Kasus bantuan nelayan 2015–2016 — Total: Rp361.950.000 atas nama tiga terpidana
- Kasus penyalahgunaan kewenangan Bendahara Kejari Lutim — Mohamat Basit: Rp20.000.000

