KABAR LUTIM | MALILI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali melakukan Pemuusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Timur , Kamis 14 Desember 2023.
Turut Hadir, Ketua Pengadilan Negeri Malili , Hika Deriyansi Asril Putra, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin , Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, Perwakilan Dandim dan jajaran Kejaksaan Lutim.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu perkara narkotika dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 64,1221 Gram .
“Semua BB ini sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur,” Kata Kasi Pengelola barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejaksaan Luwu Timur, Vidi Edwin Siahaan dalam Laporan nya.
Dikatakan Vidi Edwin, Dari 34 perkara ini merupakan Perkara tambahan dari Perkara Periode sebelumnya.
Adapun diantaranya, terdapat 15 Perkara Narkotika dan selebihnya merupakan perkara Pidana pencurian dan perlindungan anak dan tindak pidana umum lainnya.
“Selain BB narkotika, juga dimusnahkan BB dari kasus Penganiyaan, Pencurian dan Perlindungan anak, termasuk dua senjata tajam jenis badik dan satu tombak,”Tandasnya
“Dari BB ini, bisa di gambaran perkara apa yang paling banyak, dan bisa dilihat bersama BB yang mendominasi adalah narkotika,”tambah Vidi Edwin
Dari Pantauan, Narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air keras.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan melibatkan jajaran Forkopimda Luwu Timur.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga telah melakukan pemusnahan Barang bukti periode dari Januari hingga September 2023.
Dalam Perkara itu , hanya perkara Narkotika yang mencapai 80 Perkara dengan jumlah keseluruhan (BB) mencapai 730,1906 Gram.
Vidi Edwin Siahaan, mengatakan dalam pemusnahan Barang bukti ini, kasus narkotika yang masih sangat mendominasi.
“Tahun ini pihaknya sudah melakukan pemusnahan narkoba sebanyak 2 Kali. Akan tetapi, narkoba yang dimusnahkan kemarin terbanyak mencapai 730 Gram,”katanya.(*)