KABARLUTIM.COM, MALILI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur terpaksa membatasi pelayanan mulai Selasa 3 Agustus 2021.
Pembatasan ini dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, Luwu Timur saat ini masuk zona merah dengan tingginya kasus positif Covid-19 yang terus bertambah.
Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan pembatasan untuk menghindari kerumunan didalam maupun di halaman kantor.
Ini untuk mencegah potensi penularan virus corona di wilayah halaman Disdukcapil Luwu Timur.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, ini kami lakukan agar penyebaran covid19 di daerah kita ini bisa kita tekan angkanya,” katanya.
Oksen mengatakan kantor berpotensi menimbulkan kerumunan dan masyarakat silih berganti datang mengurus administrasi kependudukan.
“Jadi lebih baik kita mencegah daripada mengobati,” kata Oksen.
Oksen mengimbau masyarakat agar ikut bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Karena dengan bekerjasama, kita bisa melawan covid19 ini. Jadi kalau ke kantor ki mengurus administrasi kependudukan, jangan lupa pakai masker,” pesannya.
Oksen menambahkan untuk jam pelayanan kantor setiap hari kerja tetap seperti biasa alias tidak ada perubahan, hanya jam tutup saja yang dipercepat sedikit.
“Yakni pelayanan di mulai pukul 07.30 Wita sampai 14.00 Wita, mohon pengertiannya,” ujar Oksen Bija.