KABARLUTIM.COM,MALILI-Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker)  Luwu Timur membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan tahun 2021.

Kepala Disnaker Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengimbau karyawan agar mengadu ke dinas tenaga kerja apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR.

Sejauh ini kata Aini, pihaknya belum menerima aduan dari karyawan yang tidak mendapatkan THR 2021.

“Jadi belum ada laporan (aduan) karyawan tidak diberikan THR oleh perusahaan,” kata Aini , Kamis (22/4/2021).

Posko aduan ini mengacu pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Serta surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Karyawan yang ingin melaporkan aduannya bisa via e-mail disnakerlutim.hiptk@gmail.com.

Atau via telepon atau WhatsApp nomor 085 299 280 798 (A Abd Rasyid) dan 081 342 252 217  (Nely Haryati Batara).

THR keagamaan bagi pekerja maupun buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh?

Aini mengatakan ada surat edaran (SE) Bupati Luwu Timur yang akan mengatur mekanisme sanksi tersebut.

“Ada SE bupati,  juga sementara proses tandatangan beliau,” kata Aini.

Untuk lebih mengintensifkan aduan dari karyawan yang tidak memperoleh THR dari perusahaannya.

Dinas tenaga kerja akan menyebar baliho pos pengaduan ini di kantor dan perusahaan.

“Baliho depan kantor dan disebar ke perusahaan juga info ini,” ujar Aini.(***)

Berita SebelumnyaPemkab Lutim Alokasikan Rp. 16,2 Miliar Untuk THR PNS
Berita BerikutnyaPemkab Lutim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Paling Rendah Rp 30 Ribu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini