LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melaksanakan panen raya di Desa Wanasari Kecamatan Angkona, Ahad (04/05/2025).
Desa Wanasari merupakan salah satu dari 14 desa binaan yang masuk dalam program Kampung Pangan Adhyaksa.
Disini, hasil Panen Gabah Petani langsung dibeli Perum Bulog Cabang Palopo.
Panen raya ini dihadiri Bupati Luwu Timur , Irwan Bahry Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Budi Nugraha, Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain,Ketua Pengadilan Agama, Rajiman.
Hadir juga, Perwira Penghubung, Mayor Inf. Syarifuddin,perwakilan Pengadilan Negeri Malili, Kepala Cabang Bulog Palopo, Adi Yanuar, Camat Angkona, serta para kepala desa yang merupakan binaan Kampung Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha menyampaikan bahwa Pelaksanaan Panen Raya ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan Dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
“Disitu disebutkan, bahwa pimpinan kami Bapak Jaksa Agung sebagai komando tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia turut mendapatkan mandat dari bapak Presiden untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan beras/gabah hingga proses penyalurannya oleh Perum Bulog,”kata Budi Nugraha, S.H, M.H – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Sebagai permulaan, Desa Wanasari menjadi Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa yang melakukan panen raya dengan kurang lebih terdapat 20 Hektar Lahan Padi siap panen.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengundang Kepala Perum Bulog Cabang Palopo untuk dapat turun secara langsung membeli gabah hasil panen Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa.

Kajari Luwu Timur berharap tidak ada lagi gabah petani yang dijual dari harga yang ditetapkan yaitu 6.500 rupiah, seringkali harga gabah petani menurun drastis pada saat pelaksanaan panen.
“Sehingga dengan hadirnya bulog membeli langsung padi petani diharapkan dapat menjaga harga gabah tetap stabil dan hal ini juga sejalan dengan harapan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,”kata Kajari
Terkhusus kepada Pak Bupati, mengenai Program JAGA DESA atau Jaksa Garda Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding).
Ia menyampaikan bahwa Jaga Desa sendiri merupakan Program yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka pendampingan kepada Desa melakukan suksesi Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan dan memberikan pelatihan kepada 125 Desa serta 3 Kelurahan di Kabupaten Luwu Timur mengenai Aplikasi Jaga Desa.
Selain itu menindaklanjuti Program Jaga Desa itu sendiri Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga memiliki inovasi layanan yaitu Posko Jaga Desa serta Jamil Jaga Desa (Jaksa Malili Jaga Desa).
Melalui platform tersebut diharapkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dapat memberikan pendampingan pengelolaan keuangan di desa, sehingga desa dapat berkonsultasi, mendapatkan pengetahuan serta tidak lagi awam mengenai dasar-dasar pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa sehingga tidak ada lagi celah penyelewengan keuangan negara di Tingkat desa.
Menyambut berbagai inovasi program yang dipaparkan tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachry Syam memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta jajarannya.
Bupati Luwu Timur mendukung penuh segala program yang ada di Kejari Luwu Timur khususnya program pemberdayaan masyarakat yang mana dengan adanya program ini dapat mendorong Pembangunan desa yang mandiri, kuat dan mampu berswadaya pangan.
Dengan wujud kolaborasi pemerintah daerah, stakeholder, dan forkopimda ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap pentingnya kesadaran akan kemandirian desa sebagai wujud percepatan Pembangunan nasional melalui penguatan Pembangunan dari Desa.(*)