KABAR LUTIM – Kepala pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur, April menjelaskan indikator tatanan penanganan dan pencegahan bencana di daerah ini.
Menurut April, sesuai dengan dokumen verifikasi tahun 2023 setidaknya terdapat 11 indikator cakupan tatanan penanganan dan pencegahan di antaranya :
Kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana di daerah, Upaya penanggulangan bencana masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD/Renstra/ Renja PD), Memiliki rencana kontigensi bencana daerah yang telah disahkan oleh kepala daerah (Permendagri 101/2018) dan dilakukan kegiatan gladi.
Adanya sistem peringatan dini teritegrasi sesuai potensi ancaman bencana wilayahnya (EWS longsor, EWS banjir, EWS tsunami, SKDR sebagai system pemantauan perkembangan trend suatu penyakit menular yang potensial KLB/ wabah dari waktu ke waktu, EWS Karlahut, EWS bencana nuklir, biologi, kimia, dan lain-lain)
Respon cepat darurat bencana alam/ non alam/ sosial, Adanya persediaan logistic yang mencukupi di masing-masing klaster daerah rawan bencana, Adanya peta rawan bencana daerah yang dituangkan dalam dokumen resmi berupa kajain risiko bencana (KRB)
Kemudian, Persentase wilayah tangguh bencana (destana/kampung siaga bencana) yang aktif melakukan upaya pengelolaan risiko bencana di daerah rawan bencana.
Pelaksanaan diseminasi informasi peringatan dini kepada stakeholders terkait dan masyarakat, Adanya forum pengurangan risiko bencana (FPRB) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penaggulangan bencana di kawasan rawan bencana (KRB)
Adanya kerjasama dengan pemerintah daerah lain yang berbatasan denga kawasan rawan bencana (KRB) dalam upaya penanggulangan bencana.
Ia menambahkan seluruh indikator tersebut dilengkapi dengan dokumentasi sebagai bahan pendukung dalam rangka merealisasikan setiap point yang terdapat dalam seluruh aspek dan indikator ini. (*)