KABARLUTIM.COM,MALILI – Pengusaha atau penjual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), diingatkan tidak menjual minyak goreng kemasan di atas Rp 14 ribu per liter.

Pengusaha yang bandel, akan diberikan sanksi tegas.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan petugasnya sudah jalan ke pasar.

Pihaknya juga sudah mengingatkan penjual agar membatasi penjualan minyak goreng untuk tiap orang.

Jadi tidak boleh lebih dua liter, harus dua liter saja,” kata Senfry Kamis (20/1/2022).

Senfry mengatakan sanksi akan diberikan kepada pengusaha atau penjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu.

“Pastinya ada sanksi kalau ada yang bandel. Makanya tim turun ke toko-toko untuk mengecek,” ujar dia.

Data di lapangan, stok minyak goreng di toko ritel cepat habis diserbu oleh masyarakat.
Untuk itu, pembatasan dua liter saja untuk tiap orang satu kali pembelian diterapkan disetiap toko.

“Ini juga supaya masyarakat lain kebagian, mengingat stok cepat habis di toko,” imbuh Senfry.(***)

 

Berita SebelumnyaKepala BI Sulsel Puji Pengelolaan Lahan Pasca Tambang PT Vale
Berita BerikutnyaGerakan Jumat Berbagi, Diskominfo-SP Bersama DPMPTSP dan BPKAD Lutim Bagikan Paket Sedekah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini