MALILI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah melakukan Pembacaan Tuntutan pada perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Terdakwa Andi Gugun alias Akmal (26) terhadap Korban Jessica Sollu alias Chika (23).
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Selasa, 15 Juli 2025 di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Adapun Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor B- PDM-13/P.4.36/Eoh.2/03/2025 tanggal 15 Juli 2025 atas nama Terdakwa Andi Gugun.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUHPidana.
“Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,”kata Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha dalam pers rilisnya di terima wartawan, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam tuntutannya Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”terang Budi Nugraha
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini.
Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polisi Resor (Polres) Luwu Timur menangkap pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah sepekan buron.
“Setelah anggota berhasil melakukan penyelidikan pelaku ditangkap pada hari Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 03.30 WITA,” ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat press conference kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pembunuhan di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan JS bermula saat dirinya hendak melakukan perjalanan dari Palopo ke tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin, 11 November 2024 malam.
JS saat itu dijemput oleh sopir travel berinisial A bersama dua pria lainnya yakni S dan E. Pelaku A bersama kedua rekannya sempat membawa korban ke rumah S. Setelah itu, S dan E tidak ikut dengan pelaku dan korban yang melanjutkan perjalanannya ke Morowali.
“Jadi akhirnya pelaku mengantar korban ke Kabupaten Morowali di mana dalam mobil itu hanya dua, pelaku bersama korban,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibosono mengatakan, JS duduk di kursi depan saat dalam perjalanan ke Morowali. Saat memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 01.30 WITA, muncul niat pelaku A untuk berhubungan badan dengan korban JS.
“Pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur sehingga kelihatan bagian perut korban, oleh pelaku tertarik melihat korban, dan mengajak korban untuk berhubungan badan,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Lanjutnya lagi, Demi memuluskan aksinya, pelaku A mengiming-imingi korban JS imbalan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun korban JS menolak dengan tegas ajakan dan bujuk rayu pelaku.
“Korban menolaknya namun oleh pelaku sepanjang jalan masih berpikir bagaimana caranya untuk berhubungan badan dengan korban,” kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Lanjut dia, memasuki pukul 02.00 WITA, pelaku A menepikan kendaraannya di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, dengan alasan hendak buang air kecil. Ternyata pelaku A hanya melakukan akal-akalan saja, sebab pelaku A langsung mencekik leher serta menutup mulut korban hingga lemah dan tak berdaya.
“Setelah itu, kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Sementara korban yang setengah tersadar mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Kemudian korban keluar dari mobil dan duduk di aspal. Pelaku mendekati korban dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas. Selanjutnya pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono juga mengungkapkan bahwa, adapun pasal yang ditersangkakan adalah, pasal 338 KUH pidana atau pasal 365 ayat 3 KUH pidana atau pasal 6 huruf B pasal 15 juncto UU nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 351 ayat 3 KUH pidana yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, mayat JS ditemukan di Jalan Trans Sulawesi Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada Rabu 13 November 2023 pagi sekitar pukul 07.00 WITA lalu.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang bekerja di proyek pekerjaan pelebaran jalan Trans Sulawesi. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian warna hitam dengan posisi tengkurap berada dibawah jurang dengan kedalaman sekitar lima meter, jalan Trans Sulawesi.
Di lokasi penemuan mayat korban juga terdapat ceceran darah dan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Jenazah JS dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik Polda Sulsel, di RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur, Sabtu 16 November 2024. Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban di makamkan di Kabupaten Toraja, Sulsel, pada hari Senin 18 November 2024 lalu.(*)