KABAR LUTIM |MALILI– Kelebihan surat suara sudah dibakar. Pemusnahan surat suara yang lebih maupun yang rusak ini juga diikuti Kesbangpol Lutim, Selasa malam (13/02/2024).
Kepala Kesbangpol Luwu Timur, Guntur Hafid mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan berkelebihan oleh KPU Luwu Timur menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan. Selain sebagai bentuk tranparansi, juga menghindari penyalahgunaan surat suara.
”Pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini sangat baik, sehingga publik dapat menyaksikan secara langsung jika tidak ada lagi kelebihan surat suara,” kata Guntur.
Apalagi, kegiatan pemusnahan oleh KPU Lutim disaksikan dan diikuti oleh Bawaslu Lutim, Dandim 1403 Palopo, Dirpamobvit Polda Sulsel, Kapolres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri LuwunTimur.
Berdasarkan berita acara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 178 .553 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berkelebihan.
“Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 700 lembar, surat suara anggota DPR RI sebanyak 2.964 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 126. 552 lembar,” kata Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.
Surat suara DPRD Kabupaten sambung Irfan, yang rusak maupun lebih yakni Dapil 1 sebanyak 27.950 lembar PSU sebanyak 828 lembar. Dapil 2 sebanyak 2.369 lembar PSU sebanyak 116 lembar.
Kemudian di Dapil 3 sebanyak 16.395 lembar PSU sebanyak 158 lembar, Dapil 4 sebanyak 136 lembar PSU sebanyak 5 lembar, Dapil 5 sebanyak 276 lembar PSU sebanyak 2 lembar. “Surat suara anggota DPD sebanyak 102 lembar,” tutupnya. (*)