KABARLUTIM.COM, MALILI – Pengurus Masjid Agung Malili membantah pemberhentian Ustad M Daud sebagai imam masjid atas perintah dari Bupati Luwu Timur, Budiman.

Isu diberhentikannya Ustad M Daud atas perintah bupati kemudian viral dan membuat pengurus masjid tidak nyaman dengan kabar tersebut.

Ketua Pengurus Masjid Agung Malili, HM Siddiq BM mengatakan isu yang beredar tersebut adalah hoax alias tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Pemberhentian imam Masjid Agung Malili kata Siddiq murni merupakan keputusan pengurus masjid, karena kerap mendapatkan keluhan dari jamaah.

“Saya yang minta beliau (Ustadz M Daud) cari masjid lain karena berkali kali jamaah mengeluhkan setiap acara penting di masjid selalu mengambil kegiatan luar dan tidak konfirmasi ke pengurus,” Kata HM Siddiq yang juga wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jumat (13/8/2021) malam.

Ia mengatakan jika pemberhentian itu berdasarkan hasil perundingan dengan pengurus Masjid Agung Malili dan tidak ada sangkutpautnya dengan bupati.

“Iye saya selaku ketua dan telah membicarakan dengan pengurus lainnya, sebenarnya ini akan kami sampaikan setelah menghilangnya kedua Imam Masjid Agung pada saat Idul Adha, tapi karena saya sakit baru sempat bertemu Ustadz Daud,” ungkapnya.

Terkait dengan pemberhentian Ustadz Daud, HM Siddiq menegaskan jika Bupati Luwu Timur tidak ada urusan dengan persoalan itu.

“Tidak ada urusan dengan bupati (Budiman), karena Imam ditunjuk oleh Pengurus,” tegasnya.

Siddiq juga membantah jika keberadaan Ustadz Daud di Masjid Agung Malili sebagai penyebab mandeknya pencairan anggaran hibah pembangunan Masjid Agung Malili senilai Rp1,5 miliar.

“Tidak ada itu,” katanya.

Sementara, Bupati Luwu Timur Budiman membantah jika persoalan mandeknya anggaran pembangunan masjid terkait dengan keberadaan Ustadz Daud.

Dia mengatakan soal bantuan Masjid Agung Malili sampai saat ini masih menunggu persetujuan anggaran.

“Tidak seperti itu faktanya terkait dana bantuan ke masjid Agung, belum sempat almarhum disposisi bantuan tersebut hingga beliau wafat,”

“Sehingga menunggu persetujuan pada anggaran perubahan tahun ini, tetap saya usulkan di perubahan anggaran,” kata Budiman.

Ia mengatakan, tidak ada kaitan penganggaran bantuan masjid dengan berhentinya Imam masjid, soal Imam yang berhenti adalah kewenangan pengurus masjid.

“Tidak ada kaitan antara imam masjid dengan proses penganggaran bantuan mesjid, tabe, supaya tidak ada fitnah terhadap diri saya terkait bantuan masjid Agung,”

“Karena kalau pemberhentian imam, yang jawab harusnya pengurus mesjid , karena mereka yang mengusulkan” kata Budiman.

Sebelumnya beredar di media sosial soal pemberhentian Imam Masjid Malili, Ustadz Daud disebut atas perintah Bupati Luwu Timur.

Berita SebelumnyaJanji Budiman Satu Kamar Satu Pasien Mulai Direalisasikan
Berita BerikutnyaPT Vale Indonesia Dukung Pengembangan Konservasi Taman Wisata Danau Matano

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini