MALILI– Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkoprinum) dan Kelurahan Malili menggelar inspeksi mendadak (sidak) pangkalan gas elpiji 3 kg di Wilayah Kelurahan Malili, Senin (18/09/2023).

Lurah Malili, Rhisma Oktaviany didampingi Staf Bidang Perdagangan Disdagkoprinum Kabupaten Luwu Timur, Dian Sipahu mengatakan, sidak ini tetap rutin dilakukan selama keluhan masyarakat terhadap lonjakan harga dan kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah Kelurahan Malili masih terjadi.

“Kami dari pihak kelurahan akan terus melakukan inspeksi mendadak selama keluhan masyarakat masih ada sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mengawasi serta menindak lanjuti pangkalan gas elpiji yang melanggar aturan tentang penjualan gas elpiji 3 kg yang ada di Kelurahan Malili,” tegas Rhisma.

Sementara itu, Staff Bidang Perdagangan Disdagkoprinum Kabupaten Luwu Timur, Dian Sipahu terus mengingatkan para pemilik pangkalan untuk menggunakan aplikasi Merchant khusus pemilik pangkalan agar penjualan tabung gas elpiji dapat dipantau dengan mudah.

“Jadi, Merchant Apps ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh My Pertamina untuk pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg agar mudah untuk mengontrol penjualan dan meminimalisir terjadinya monopoli penjualan gas. Fungsi kami sebagai pengawasan di bidang perdagangan tetap mengingatkan para pemilik pangkalan untuk menggunakan aplikasi tersebut,” tuturnya.

“Tidak hanya itu, di setiap pangkalan yang kami lakukan sidak itu diberikan surat perjanjian untuk tidak menjual tabung gas elpiji 3 kg lewat dari harga yang telah ditentukan dalam aturan yang ada di SK Bupati Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Dian.

Turut Hadir Perwakilan Kecamatan Malili, Babinsa Kelurahan Malili, Staf Perdagangan Disdagkoprinum Kabupaten Lutim, Staf Kelurahan Malili, dan Perwakilan Media Lokal Luwu Timur. (*)

Berita SebelumnyaMomentum HKN, Budiman Serahkan SK Pensiun dan Trhopy Juara Umum Porkab
Berita BerikutnyaMaju Caleg di Pemilu 2024 , 6 Kepala Desa Aktif di Luwu Timur Tinggalkan Jabatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini