LUTIM– Legal Officer PT.Citra Lampia Mandiri (CLM), Zuffri D. Tambunan,SH. menyampaikan secara tegas bahwa managemen PT. CLM saat ini dibawah kepemimpinan Bapak Zainal Abidin siregar selaku Direktur Utama (Dirut) adalah yang sah secara peraturan perundang – undangan.
“Jadi kalau ada pihak atau oknum yang masih mempertanyakan silahkan Tunjukkan putusan pengadilan yang inkracht yang menyatakan bahwa RUPS tanggal 13 september 2022 yang dilakukan pak Zainal Abidin Siregar Cs itu ilegal,”Kata
Zuffri D. Tambunan Dalam Rilisnya yang diterima kabarlutim.com, Senin 20 Februari 2023
Ia membenarkan Jika pak helmut cs melaporkan notaris pak abidin cs atas penyelenggaraan RUPS tanggal 13 September 2022 dan pembuatan akta yang menurut Helmut cs tidak benar dan melanggar UU jabatan Notaris.
“Disini saya sampaikan putusan pengadilan sudah ada dan kami pegang dimana ada 3 ( tiga ) amar putusan MPW Notaris atas laporan Helmut Cs”Katanya
Adapun yang pertama , yaitu menyatakan pengaduan pelapor tidak cukup bukti, kedua : Menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas jabatan sesuai pasal 16 ayat 1 buti a Undang-undang jabatan notaris
Selanjutnya yang Ketiga, memerintahkan terlapor untuk menyerahkan kepada pelapor : a) Salinan Akta Nomor 06 tanggal 24 agustus 2022 dan b) Salina Akta nomor 06 tanggal 13 sepetember 2022.” saya kira keterangan ini jelas dan bisa kami pertanggungjawabkan,”tambahnya
Hal yang sama juga disampaikan, Kafrawi Chief Security PT.CLM
Selaku penanggung jawab keamanan PT. CLM Perlu saya sampaikan kepada pihak-pihak yang menganggap aktifitas yang dijalankan PT. CLM saat ini ilegal untuk menempuh jalur yang di persiapkan oleh pemerintah dalam hal ini proses hukum.
“jangan melakukan tindakan diluar dari jalur yang ada yang justru tidak mencerminkan norma-norma hukum,”tegas Ismail
Kemudian, Pengerahan massa atau melakukan eksploitasi terhadap masyarakat untuk melakukan gerakan -gerakan di lapangan saya pikir akan menimbulkan Potensi konflik yang bisa mengancam keamanan ditengah masyarakat kita.
“jadi saya harap hal-hal ini untuk dihentikan mari kita selesaikan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Saya juga tegaskan kami atas nama jajaran pengamanan tetap mengawal kebijakan dari managemen PT. Citra Lampia Mandiri .
Sementara, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.CLM, Ahmad Surana Naf menegaskan bahwa aktifitas atau seluruh kegiatan operasional yang berjalan saat ini mulai dari hulu sampai hilir saya katakan sudah memenuhi semua kewajiban terkait ketentuan regulasi atau peraturan perundang undangan pertambangan yang berlaku saat ini termasuk kegiatan pengiriman ore yang berjalan normal saat ini.
“RKAB 2023 sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap tahun alhamdulillah 4 Februari 2023 persetujuan sudah dikeluarkan oleh Kementrian ESDM RI melalui Dirjen Mineral dan Batubara nomor : B-431/MB.04/DJB.M/2023.”Kata Ahmad Surana
“Adapun terkait aksi atau gangguan yang terjadi saya pikir semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau mendapatkan haknya hanya perlu diingat bahwa langkah-langkah itu tetap ada aturan yang harus dipatuhi dan ketika aturan tersebut tidak terpenuhi maka perlu untuk mendapatkan perhatian atau tindakan.”tambahnya
Ia melanjutkan, Ketika kita kembali mengupas atau berbicara tentang gangguan terhadap aktifitas kegiatan operasional tambang aturannya juga sangat jelas, dalam hal ini UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah .
Itu merujuk dengan adanya pasal 162 UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP,IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat (2) dapat dipidana dan denda, yah hal ini tentu membawa kepastian hukum bagi pengusaha pertambangan karena adanya payung hukum tersebut.
Menager Eksternal PT.CLM, Fauzi mengatakan Kami berharap kehadiran kami PT. Clm di tengah-tengah pemerintah dan masyarakat sekitar tambang secara khusus akan membawa dampak perubahan yang baik dan berkelanjutan tentunya.
Terlihat atas kehadiran kami tidak bisa dipungkiri pertumbuhan ekonomi ditengah masyarakat sudah terlihat mengalami peningkatan yang cukup signifikan, kehadiran pelaku usaha mikro seperti suplay air minum, caterin, suplay logistik,penyedia jasa dll maupun pada level pengusaha lokal yang menjadi bagian dari kegiatan operasional PT. CLM melalui usaha jasa penambangan .
Adapun diantaranya, PT. GVK dan PT. Magatti Internasional selaku kontraktor dan beberapa perusahaan lokal sebagai subkontraktor seperti PT. MPM, PT. APJ, PT. PPU, PT. NUS, PT. CMMA, CV. CMA, PT. MMR, Dan beberapa kegiatan lain yang juga dikerjakan oleh pelaku usaha dan jasa yang juga notabenenya adalah lokal yang tentu berdasarkan atas peluang-peluang usaha yang di buka oleh PT. CLM yang sangat berperan ikut mendorong peningkatan ekonomi tersebut.
Belum lagi terbukanya peluang kerja baik Di PT. CLM maupun di tingkat kontraktor dan subkontraktor yang ada. Sesuai data dari HR kami saat ini karyawan PT. CLM dengan komitmen mengutamakan tenaga kerja lokal terbukti saat ini 93 % dari total karyawan kami termasuk teknis dan non teknis adalah tenaga kerja lokal.
Mengawali tahun 2023 PT. CLM tetap konsisten dan gencar menjalankan program pemberdayaan masyarakat seperti dari sisi kesehatan bekerja sama dengan pihak kecamatan malili dalam mengatasi stunting dan dari sisi pertanian bulan februari 2023 ini kami membantu masyarakat Desa Pongkeru dalam pembuatan saluran irigasi yang bertujuan untuk mengairi 100 Ha sawah pertanian milik masayarakat.
“Saya kira pemerintah dan masyarakat sebaiknya hadir memberikan jaminan terkait kelangsungan iklim investasi yang ada di bumi batara guru yang kita cintai bersama.semoga kedepan daerah yang kita cintai ini dapat berkembang dengan baik, cepat dan terukur”kata Direktur Eksternal, Ismail Ahmad.(*)