MALILI – Komitmen memperkuat sektor pertanian terus ditunjukkan DPRD Luwu Timur melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 4 Mei 2026 terkait penetapan agenda kegiatan DPRD bulan Mei 2026, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus), Selasa (05/05/2026), di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung dinamis dan penuh partisipasi. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisa Suharjo dihadiri anggota dewan dan organisasi perangkat daerah terkait, forum ini juga melibatkan perwakilan kelompok tani dari sejumlah kecamatan di Luwu Timur.
Kehadiran para petani menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda tersebut. Mereka diberi ruang untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari fluktuasi harga hasil pertanian, keterbatasan akses sarana produksi, hingga kebutuhan program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak petani sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat tani di daerah.
Sejumlah isu strategis turut menjadi fokus pembahasan, di antaranya perlindungan harga komoditas pertanian, kemudahan akses pupuk dan bibit, dukungan terhadap teknologi pertanian, hingga penguatan kapasitas petani melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan.
Suasana rapat berlangsung aktif dengan banyaknya masukan dan aspirasi yang disampaikan para kelompok tani kepada anggota pansus. Para petani berharap regulasi yang tengah disusun tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai tantangan sektor pertanian di Luwu Timur.
Melalui keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembahasan, DPRD Luwu Timur berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan.
Ranperda ini pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan daya saing sektor pertanian sebagai salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Luwu Timur.(*)

