KABARLUTIM.COM, MALILI– Pimpinan dan anggota DPRD Luwu Luwu Timur menghentikan Kendaraan PT. PDS mengangkut Material Ore Nikel ke Pelabuhan Waru-Waru.
Akses jalan menuju ke Pelabuhan tempat bungkar muat ore nikel PT.PDS itu ditutup mengunakan kendaaraan Dinas Pimpinan DPRD Luwu Timur.
Penghentian kendaraan ini imbas dari pihak PT.PDS yang tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Aktivitasnya mengangkut Ore Nikel
Parah nya lagi, Aktivitasnya mengangkut Ore Nikel ini mengunakan akses jalan Negara yang dapat membahayakan penguna jalan.
Tidak hanya itu, Akses menuju Pembokaran Material Nikel milik PT.PDS ini juga mengunakan jalan beton milik Pemda Luwu Timur.
Akses Jalan sepanjang 4 kilo meter menuju Pelabuhan umum(Pelum) Waru-Waru ini diklaim Pihak Pemda Lutim belum memberi isin ke PT. Panca Digital Solution ( PDS ).
Akibatnya kendaraan milik PT PDS yang memuat ore nickel tidak bisa masuk ke pelabuhan untuk membongkar ore nickel ke Tongkang yang rencanaya akan di kirim ke Bantaeng.
Saat dilokasi, tiba -tiba Pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur didatangi menejeemen dari PDS yang memprotes aksinya melakukan penutupan jalan dipintu masuk pelabuhan Waru-Waru.
Ia mengklaim bahwa Aktivitasnya mengunakan akses jalan tersebut sudah diberi isin oleh Dinas Perhubungan Provensi sesuai rekomendasi yang diberikan dengan pertimbangan nya membayar retribusi.
Atas Dasar itu , pihaknya sudah bisa melakukan aktivitasnya dengan melintasi jalur teesebut menuju ke Pelabuhan Waru- Waru .
”Kami sudah mendapat izin pak dari provinsi untuk menggunakan pelabuhan waru-waru , rekomendasinya ada , tertulis disini dengan pertimbangan nya membayar retribusi, ” Kata Max menejeemen dari PDS.
Mendengar itu, Siddiq mengatakan , rekomendasi Provinsi itu tidak ada hubungan ya Karena jalan yang dilewati bukan jalan Provinsi, Melainkan Jalan Pemda Luwu Timur.
Mengenai, jalan ke Pelabuhan Waru,-Waru ini Pemerintah Luwu Timur belum merespon dan mengeluarkan izin kepada PDS untuk menggunakan jalan beton ini.
Tidak hanya itu, dalam rekomendasi dari Provensi itu, lanjut siddik, ada beberapa poin yang terlebih dahulu harus di lakukan PDS , bukan langsung melakukan aktivitas penambangan.
“Rekomendasi disitu disarankan juga PT PDS harus berkonsultasi dengan pemerintah daerah Luwu Timur, termasuk mengenai AMDAL lalin,”kata Sdidik
Mendengar itu, Max mengaku sudah bersurat kepemerintah Luwu Timur untuk permohonan izin menggunakan jalan Pemda Lutim .
Menurut Siddiq , PDS tidak mengirim surat permohonan untuk izin pemanfaatan jalan kabupaten, tapi yang anda kirim ke Pemda Lutim itu Surat Pemberitahuan .
Dikatakan Siddik dari Hasil RDP tadi, Pihaknya sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas disini , Sebelum semuanya lengkap.
Mendengar itu, menejeemen PDS meminta secara resmi dari pihak DPRD Luwu Timur terkait penghentiam aktivitasya di Pelabuh Waru-Waru.
“kami minta suratnya pak ,kalau memang sudah Diberhentikan kami minat surat secara tertulis,”kata Max
Sementara Ketua DPRD Luwu Timur , Aripin mengatakan sebelum tercapai kesepakatan dengan pemerintah Luwu Timur bongkar muat ore nickel di Pelabuhan Waru-waru Lampia belum bisa dilakukan .
”Perlu bapak tahu kami seluruh fraksi di DPRD Luwu Timur sepakat menghentikan sementara aktivitas bongkar muat ore nickel di pelabuhan waru-waru yang menggunakan jalan daerah .
Diminta personil Dinas Perhubungan Luwu Timur tetap siaga menghentikan semua kendaraan PDS yang memuat Ore Nickel . ” Tegas Aripin .
Aripin memastikan, DPRD dan Pemda Luwu Timur menjamin akan menjaga dan mendukung investasi yang ada di Luwu Timur , tapi bukan berarti aturan harus diabaikan . Silahkan anda menambang , tapi harus taat aturan . Kata Aripin.
Dari Pantauan , Hadir Juga Ketua DPRD Luwu Timur Aripin dan Anggota DPRD, Badawi Alwi, Wahidin Wahid , Andi Surono , dan Alpian Alwi.
Turut Hadir, Kepala Dinas Perhubungan, AR.Salim, Badan Pendapatan Daerah, Muhammad Said, Kasatpol PP dan DLH Luwu Timur.
Kunjungan anggota dan Pimpinan DPRD ke lokasi yang berada di Dusun Lampia , Desa Harapan ,Kecamatan Malili, ini hasil dari RDP lintas Komisi.
Dimana , saat rapat dengar pendapat (RDP) , 6 fraksi di DPRD mengusulkan Aktifitas PT.PDS yang melakukakan aktivitas pertambangan ini segera dihentikan.(***)