MALILI,KABAR LUTIM-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Luwu Timur melakukan pembinaan ketenagakerjaan kepada perusahaan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan subkontraktornya.

Pembinaan ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Aula kantor dinas transmigaris dan tenaga kerja Luwu Timur, Rabu (15/05/2024) kawasan Puncak Indah Malili.

“Pembinaan ketenagakerjaan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan dan kali ini kepada manajemen PT CLM dan subkontraktornya dengan tujuan menyampaikan regulasi ketenagakerjaan secara komprehensif,” papar Kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja Luwu Timur, Kamal Rasyid.

Adapun pembahasan dalam kegiatan pembinaan menurut Kamal terkait penerapan gaji/ upah minimum yang berlaku, kepesertaan BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan termasuk penyerahan sebagian pekerjaan kepada vendor dari PT CLM ke PT Magatti international dan PT GVK dan perusahaan sub kontarktor lainnya,” papar Kamal.

“ Kami ingin mengetahui bahwa bahwa dalam kontrak bisnis antara pemberi kerja dan penerima kerja harus benar-benar dipastikan termuat item-item seperti gaji/ upah, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, termasuk di dalamnya tunjangan hari raya (THR) dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah mantan kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Luwu Timur ini.

Dinas transmigrasi dan tenaga kerja Luwu Timur juga menekankan kepada semua subkontraktor agar ada keseragaman dalam pemberian hak-hak kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Khusus PT SYH kita juga menekankan agar mengikuti dan mempedomani keseragaman dalam penerapan gaji/upah sebagaimana yang telah dilakukan oleh subkontraktor lainnya yang tentu saja berpijak pada regulasi yang ada,” imbuhnya.

Selain itu kata Kamal, pihaknya juga memberikan waktu kepada manajemen PT SYH untuk bertemu dengan karyawannya membahas tentang formulasi gaji/ upah agar sesuai dengan standar minimum di kabupaten Luwu Timur yakni sebesar Rp.3,5 juta. (*)

Berita SebelumnyaDana Kompensasi Radiasi Tower PT Vale Rp 3,5 Miliar Diduga Digelapkan
Berita BerikutnyaTahun 2024, Dinsos P3A Lutim Akomodir 38 KUBE, 25 Juta Per Kelompok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini