LUTIM-Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur telah merampungkan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 7 Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab. Luwu Timur, yang menjadi sasaran awal layanan IKD.
Ketujuh OPD tersebut adalah ; DPMPTSP, Diskominfo-SP, Disnaker, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol dan Dinas Perhubungan.
“Sampai hari ini, kami telah merampungkan 7 SKPD melakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,“ kata Kadis Dukcapil Lutim, Oksen Bija, melalui Sekretaris Disdukcapil Lutim, Nairawati, yang memimpin langsung tim IKD Disdukcapil dalam kegiatan ini, Jumat (10/02/2023).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun tujuan Identitas Kependudukan Digital antara lain ; mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk dan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. (*)