Foto : Tampak Petugas di turunkan melakukan pemeriksaan kesehatan Hewan kurban di 11 kecamatan di Luwu Timur.

MALILI, KABAR LUTIM—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Luwu Timur intes melakukan Pemeriksaan kesehatan Hewan Qurban jelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah.

Hal itu Disampaikan Fungsional Bidang Medik Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sukma kepada Wartawan, Kamis 13 Juni 2024

Dikatakan Sukma, Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan di semua wilayah Luwu Timur untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang akan membeli dan menyembelih hewan kurban jelang Idul Adha.

“Kami tetap ada pemeriksaan kesehatan hewan , baik itu antemortem atau sebelum disembelih maupun postmortem atau setelah disembelih,”katanya

Dikatakannya, Pemeriksaan Anthe Mortem hewan qurban itu guna mewaspadai Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Sukma mengatakan, ada 41 Petugas di turunkan melakukan pemeriksaan kesehatan Hewan kurban di 11 kecamatan di Luwu Timur.

Diantaranya, 5 dokter hewan dan 36 petugas termasuk dirinya yang diturunkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan

“Ada tim dibentuk , masing -masing punya wilayah Untuk pemeriksaan antemortem, tapi kita khususkan di tempat penjualan atau penampungan hewan kurban,”katanya

Dikatakan nya, pemeriksaan fisik hewan melalui sistem Antemorthem dan Postmorthem itu guna memastikan masyarakat mengkonsumsi daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

“Alhamdulillah, per hari ini sudah 494 ekor sapi dan 23 Ekor Kambing yang diperiksa belum ditemukan ada indikasi terdampak penyakit PHMS , dan kesimpulan sehat semua dan layak di jadikan hewan kurban,”kata dia.

Lanjut Sukma, pemeriksaan ini hanya dikhususkan di pedagang sapi kurban saja. Sedang untuk sapi kurban milik warga akan di lakukan pemeriksaan ante morthem di lokasi pemotongan misalnya di masjid.

Selain itu, kata Sukma, pada pelaksanaan Ibadah Kurban, Idul Adha 1445 H, baik pada saat penjualan dan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan Syariat Islam yaitu sehat, tidak cacat dan cukup umur..

“Sedangkan hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal,” kata dia.

Guna mengamankan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, jelas Sukma, diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) terutama pada daerah endemis yang dimulai sejak pemberangkatan penyembelihan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahig).

“Maka diperintahkan kepada camat untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperhatikan standar umur hewan yang akan dikurbankan (kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi atau kerbau minimal dua tahun), hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” jelasnya

Sukma juga menghimbau pada pedagang ternak dan masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban agar didampingi oleh petugas teknis peternakan disetiap kecamatan (terlampir).

Adapun pemeriksaan teknis, yaitu sebelum dipotong (ante mortem) dan sesudah dipotong (post mortem) dalam upaya melindungi hak-hak konsumen untuk memperoleh bahan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Jika menemukan adanya kasus kesakitan pada hewan kurban yang ditandai gejala klinis penyakit hewan menular agar segera melaporkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.(*)

Berita SebelumnyaPemkab Apresiasi PT.Vale , Dukung Pengembangan Sepak Bola di Lutim
Berita BerikutnyaMasuk Tahapan Pilkada, KPU Luwu Timur Terima Dana Hibah Rp 27,9 Miliar, DPT Bertambah TPS Berkurang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini