MALILI– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan menertibkan Pertamini ilegal. Hal itu dilakukan pasca kebakaran mesin dispenser BBM di jalan Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (3/4) kemarin.
Pada peristiwa itu, dua dispenser BBM milik Jawardi terbakar. Kebakaran terjadi saat pemiliknya sedang mingisi ulang BBM jenis pertalite. Bahkan Jawardi mengalami luka bakar dalam kebakaran itu.
Menganggapi kejadian itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur (Disdakoprinum Senfry Oktavianus mengungkap jika pertamini tersebut ilegal dan tidak memiliki izin penggunaan.
“Tidak ada izinnya dinda, karena distribusi BBM dalam regulasi yang legal sah adalah SPBU, Pertashop dan stasiun pengisian bahan bakar Nelayan,” Kata Senfry saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal yang sama pihaknya dengan OPD terkait akan melakukan penertiban pertmini.
“Kita akan lakukan penertiban, tapi sebelumnya kita rapat dulu pada Kamis besok (6/4), yang kita undang Satpol PP, Perizinan dan para Camat,” Bebernya.
Terkait dengan penggunaan dispenser BBM atau pertamini kata Senfry, pemerintah tidak memberikan izin karena dianggap berbahaya.
“Tidak ada yang kasi Izin dan memang berbahaya. Kita lakukan penertiban tapi kita rapat dulu,” Tegasnya.(*)