Foto: Kacabjari Wotu, Asnaeni saat menyampaikan Penetapan Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020-2022.

WOTU– Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan 1 Orang tersangka dalam perkara tidak pidana korupsi (Tipikor).

Adapun tersangka berinisial (S) ditetapkan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020-2022.

Adapun kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur sebesar Rp. 680.939.625.-(enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Kacabjari Wotu , Asnaeni mengatakan setelah ditetapkan tersangka Tim Penyidik juga langsung melakukan penahanan.

Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-74/P.4.36.8/Fd.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023.

“Selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30Juli 2023di Rutan Kelas II Masamba,”kata Asnaeni

Adapun tersangka Disangkakan melanggar: Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita SebelumnyaKPU Luwu Timur Terima Perbaikan Berkas Bacaleg Dari 15 Parpol
Berita BerikutnyaFraksi Gerindra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Ditetapkan Sebagai Perda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini