KABAR LUTIM -Bupati Luwu Timur, H. Budiman, secara resmi menandatangani Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Luwu Timur terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Penandatanganan ini dilakukan pada Selasa (04/07/2023).

Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati juga memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta menyampaikan Pendapat Akhir mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.

Bupati Budiman menyambut baik laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur yang menyetujui dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dapat diselesaikan sesuai dengan harapan bersama.

Menurut Bupati, melalui proses pembahasan tingkat satu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akhirnya mereka mencapai tahap pembahasan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah sebagai bagian dari Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda yang telah dibahas bersama.

“Proses akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai dengan Persetujuan Bersama mencerminkan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas dalam penataan Pemerintahan Daerah ini,” ujar Bupati.

Dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Bupati Budiman mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah membahas Ranperda ini, sehingga dapat merumuskan produk hukum yang diharapkan menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait.

“Setelah Ranperda ini diundangkan, saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Ranperda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Bupati Luwu Timur.

Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usman Sadik. Hadir dalam rapat tersebut, seluruh Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan dari unsur Forkopimda Lutim, Pimpinan Bank Sulselbar, dan Kemenag Lutim.(*)

Berita SebelumnyaDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim Kunjungan Studi Komparatif di Bulukumba
Berita BerikutnyaParipurna DPRD Lutim Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini