KABAR LUTIM | MALILI- Menang jadi Arang kalah jadi Abu, inilah yang digambarkan Ketua DPRD Luwu Timur Aripin menyikapi gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim di Peradilan Pajak saat ini. Artinya siapapun yang menang dan yang kalah tidak ada artinya.

Demikian disampaikannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Kamis (21/09/2023).

RDP dengan PT Vale ini terlihat sangat serius, dilakukan dengan Gabungan Fraksi dan Lintas Komisi. Semua unsur Pimpinan di DPRD Lutim hadir, setiap anggota dewan diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Ini tentang gugatan PT Vale ke Peradilan Pajak terhadap Pemkab Lutim terkait penolakan Vale membayar Bphtb.

Sedangkan rombongan PT Vale dipimpin langsung Endra Kusuma. Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia.

Dalam kesempatan itu Aripin menyarankan agar PT Vale mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) senilai. Rp. 77 Miliar.

” Saya pikir Pak Endra, kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah bagus, saya berharap Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut. ” Ungkap Aripin.

Selanjutnya Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, mengaku gugatan PT Vale soal pajak ini sangat melukai perasaan warga Luwu Timur, karena Vale menggugat pemerintah daerah Luwu Timur juga tempat mereka hidup.

Secara aturan juga sudah jelas Vale harus membayar pajak tersebut. ” Karena sudah waktunya , soal gugatan bapak silahkan, tapi sesuai aturan Vale harus bayar dulu pajak itu. Karena itu kewajiban anda.” Kata Usman Sadik.

Ia juga mengingatkan, dalam SK Bandara dan Lapangan Golf itu satu paket, Bandaranya sudah dibayar Vale sementara lapangan Golfnya tidak mau dibayar. Lucu juga ini.

Sekarang izin sudah berakhir, artinya lahan lapangan golf ini status quo. Kembali ke negara. Dan ini rawan jangan sampai warga langsung mengkavling lahan tersebut.

Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua I DPRD Lutim, mencurigai gugatan Vale keperadilan Pajak sebagai upaya untuk menakut – nakuti Pemkab Luwu Timur agar tidak menagih pajak yang semestinya dibayar Vale.

” Jangan mentang – mentang bapak bisa bayar pengacara hebat di pusat, banyak orang kuat yang bisa dijadikan beking, mau menakuti – nakuti kami di Lutim, jangan sesekali itu dilakukan pak. Itu sama saja bapak mengundang reaksi yang prontal dari masyarakat Luwu Timur. Tidak ada opsi yang baik selain mencabut gugatan dan bayar pajaknya .” Kata Siddiq.

Badawi Alwi, anggota DPRD Lutim menyatakan, pajak Bphtb ini sudah tercermin dalam APBD Luwu Timur, jika Vale tidak bersedia membayar maka banyak program yang pro rakayat tidak bisa dilaksanakan, salah satunya pembayaran Beasiswa bagi Mahasiswa. termasuk untuk pembayaran BPJS kelas tiga Warga Lutim.

” Ini resisten sekali pak, akan menimbulkan gejolak jika Vale tidak mau membayar pajak tersebut, dan saya jamin pasti ada reaksi yang keras terkait ini. ” Tandas Badawi.

Wahiddin Wahid, dengan tegas, mengatakan gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim ini sangat melukai warga Lutim.

” Saya tidak suka bertele – tele, jika Vale tidak bersedia bayar saya siap pimpin demo, kami akan menghentikan operasional PT Vale mulai jalur laut sampai darat. ” Tegas Wahiddin Wahid.

Najamuddin, yang juga mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya, mengaku sangat tersinggung dengan gugatan PT Vale tersebut.

” Vale tiba – tiba menggugat Pemkab Lutim, kami juga ini bahagian dari Pemerintahan pak, artinya bapak juga menggugat kami, 55 tahun Vale mengeruk kandungan nikel di bumi Luwu Timur, masih banyak kewajiban Vale terhadap masyarakat belum dilaksanakan, saya minta pimpinan, kita evaluasi komitmen Vale terhadap Luwu Timur selama 55 tahun ini, dan telaahnya kita sampaikan ke Presiden dan kementerian sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya kontrak PT Vale ini diperpanjang. ” Tekan Naja.

Leonard Bongga, Anggota DPRD Fraksi PDIP berpendapat akan membawa persoalan ini di bahas di internal PDIP di Pusat.

” Ini masalah serius, ada perusahaan tambang menolak bayar pajak yang sudah jelas ada dalam aturan, penolakan ini dibungkus lewat gugatan ke peradilan pajak, ini bukan contoh yang baik. ” Tandasnya.

Selanjutnya Hj. Harisa Suharjo, dalam pendapatnya mengatakan, sudah dua kali PT Vale menggugat Pemkab Luwu Timur.

Sebelumnya Vale pernah menggugat ketika Pemkab Lutim menagih pajak golongan C. Namun ini berakhir sejuk karena Vale Mencabut gugatannya waktu itu.

Dan sekarang Vale menggugat lagi ketika Pemkab Lutim meminta Vale membayar Bphtbnya. Pajak ini dibayar setiap 20 tahun sekali.

” Saya berharap Vale mencabut gugatannya ini dan membayar, ini bukan untuk kepentingan pribadi pak, harusnya bapak – bapak ini punyalah tanggungjawab membagun daerah ini, karena bapak – bapak ini bergantung hidup di Luwu Timur. ” Kata Harisa.

Setelah semuanya memberikan pendapatnya Aripin mempersilahkan Manajemen Vale untuk menyampaikan pendapatnya.

Endra Kusuma dalam kesempatan tersebut mengatakan. ” Kami mohon maaf bapak ibu, izin kami minta waktu untuk mendiskusikan ini di internal PT. Vale terlebih dahulu termasuk dengan para pimpinan dan pengambilan suatu keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, kami adalah perusahaan terbuka dan juga terdapat beberapa pemegang saham sehingga setiap keputusan kami harus dapat pertanggung jawabkan kepada pemegang saham.

Kemudian kami berharap pembayaran ini menunggu putusan peradilan pajak yang sementara berproses, karena itulah pegangan kami nantinya. Apakah kami harus bayar atau tidak. ” Kata Endra

Endra juga tidak mau hal ini membuat hubungan komunikasi antara Vale dan Pemkab Lutim jadi runyam, proses di peradilan pajak semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum dan sesuai dengan mekanisme serta peraturan yang berlaku.(***)

 

Berita SebelumnyaKaban BKAD Lutim Ramadhan Sarankan PT.Vale Cabut Gugatan dan Bayar Pajaknya
Berita BerikutnyaWakil Ketua II DPRD Usman Sadik Minta PT.Vale Bayar Pajak BPHTB Rp 77 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini