KABAR LUTIM | MALILI – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami Kabupaten Luwu Timur menggelar konsultasi publik terkait rancangan tarif air minum di Gedung Wanita Simpurusiang, Jumat, 14 Juli 2023.

Konsultasi publik itu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Itu juga sesuai surat Direktur Perumdam Waemami nomor 95/PAM-WM/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal konsultasi publik rancangan penyesuaian tarif air minum tahun 2023.

Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Sekretaris Perumdam Waemami Luwu Timur, Soenandar Latief Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Nomor 21 Tahun 2020 sebagai acuan dalam penetapan tarif air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.

“Penetapan tarif tersebut dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan beberapa prinsip dan faktor yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Soenandar.

Dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, kata Soenandar, terdapat beberapa ketentuan mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah oleh Gubernur. Tarif batas atas ditetapkan agar tidak melebihi 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tarif air minum tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif air untuk kebutuhan pokok harus terjangkau dan tidak boleh melebihi “BIAYA DASAR” atau “TARIF DASAR”,” tutur dia.

Lanjut Soenandar tarif batas bawah ditetapkan dalam rangka pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan pokok operasional dan pengembangan pelayanan air minum. Pemulihan biaya operasional dihitung berdasarkan tarif rata-rata minimal yang setara dengan “Biaya Dasar”.

“Sedangkan pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum dihitung berdasarkan tarif rata-rata yang harus mampu menutupi biaya penuh (Full Cost Recovery), termasuk keuntungan yang wajar dengan rasio laba terhadap aktiva minimal 10%,” jelasnya.

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, jelas Soenandar, terdapat enam faktor yang menjadi dasar dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.

“Salah satu aspek yang penting dalam mutu pelayanan air minum adalah kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan. Perumdam Waemami, sebagai penyedia layanan air minum, melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air minum yang didistribusikan kepada pelanggan,” jelasnya.

Penetapan tarif air minum juga memperhatikan blok pemakaian, dimana tarif yang berlaku berbeda-beda tergantung pada jumlah pemakaian air dalam kubik meter (m³). Tarif tersebut dibedakan untuk kategori sosial umum, sosial khusus, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga besar, industri kecil, dan industri besar.

Penyesuaian tarif air minum diperlukan dengan beberapa alasan. Pertama, skema tarif yang masih menggunakan tarif Kabupaten Luwu Utara yang tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 20 tahun terakhir. Kedua, kebutuhan pembiayaan perusahaan dalam rangka memenuhi optimalisasi pelayanan kepada pelanggan. Ketiga, penyesuaian tarif didasarkan pada regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif tersebut.

Dengan adanya penyesuaian tarif air minum, diharapkan pelayanan air minum dapat lebih baik dan terjamin mutu serta ketersediaannya. Tarif yang disesuaikan juga diharapkan mampu membiayai operasional BUMD dan meningkatkan pengembangan pelayanan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Konsultasi publik itu dibuka langsung Bupati Luwu Timur, Budiman, dalam sambutannya, dirinya mengatakan bahwa sebelumnya nama PDAM Luwu Timur berganti menjadi Perumdam Waemami yang artinya air jernih yang mengalir terus.

“Hari ini terkait dengan tarif air, kalau kita ingin lihat baik ini ini PDAM pastilah kinerja dinaikkan. Kita punya 13 sungai dan 5 Danau tapi PDAM masih bermasalah, saya berharap kedepannya lebih baik lagi, konsultasi publik ini penting supaya pengambilan keputusan sesuai” ucap Budiman.(*)

Berita SebelumnyaBupati Sampaikan Penjelasan Akhir Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Berita BerikutnyaBupati Budiman Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial Dalam Rangka Peringatan HBA Ke-63

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini