MALILI– Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pada sejumlah Kepala Desa yang mengundurkan diri dengan alasan akan masuk jadi Calon Legislatif pada Pileg 2024 mendatang di Luwu Timur, sampai saat ini belum diterbitkan.

Pasalnya, SK Pemberhentian mereka bisa diter bitkan oleh Bupati Luwu Timur apabila mereka telah dinyatakan bebas temuan.

“Harus diperiksa dulu, apakah ada temuan atau tidak saat menjabat kepala desa, sebab dari enam Kades yang sudah memasukkan surat pengunduran dirinya itu, ada beberapa masih ada temuannya, tapi ada juga yang bebas dari temuannya,” ungkap Kepala Inspektorat Luwu Timur,
Salam Latief, Jumat 2 Juni 2023.

Untuk mengetahui lebih jauh, apakah mereka memiliki temuan atau tidak, kata Salam Latief, maka pihak inspektorat membentuk tim untuk mengaudit penggunaan keuangan selama mereka menjabat sebagai kepala desa.

Tim audit yang untuk melakukan pemeriksaan kepada semua kepala desa yang mengundurkan diri itu, yaitu terkait dengan penggunaan keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp1 miliar per desa dari Pemda Luwu Timur.

“Jika proses pemeriksaannya sudah selesai, yang diperkirakan satu minggu, maka setelah itu barulah hasilnya kami sampaikan ke Dinas PMD dan Bupati,” jelas Salam Latief.

Untuk diketahui, Berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Timur, bahwa tercatat ada 6
Kepala Desa yang sudah memasukkan surat pengunduran dirinya. Adalah Kepala Desa Lakawali Pantai, Kades Lamaeto, Kades Ledu – Ledu, Kades Sorowako, Kades Balantang dan Kades Wonorejo Timur(*)

Berita SebelumnyaPemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD
Berita BerikutnyaRombongan CJH Asal Lutim Tiba di Embarkasi Asrama Haji Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini