MALILI– Inspektorat Luwu Timur menegaskan, Pengunduran diri Enam Kepala desa yang Nyaleg tidak bisa serta merta diterima begitu saja oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.
SK Pemberhentian mereka bisa diterbitkan Bupati Luwu Timur apabila dinyatakan sudah Bebas Temuan .
” Tidak bisa serta merta SK pemberhentian mereka diterbitkan bupati, harus diperiksa dulu, apakah ada temuan atau tidak, ” Ungkap Salam Latief saat dikonfirmasi via telpon Selasa ( 30/05/2023) .
Salam Latief menjelaskan sudah membentuk tim untuk mengaudit penggunaan keuangan selama mereka menjabat sebagai kepala desa.
Yang diaudit adalah penggunaan keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Penggunaan Dana BKK.
” Paling lama Tujuh Hari selesai itu proses pemeriksaannya. Setelah itu barulah hasilnya kami sampaikan ke Dinas PMD dan Bupati. ” Tandas Salam Latief.
Berdasarkan surat dari Dinas PMD, Enam Kepala Desa yang sudah memasukkan pengunduran dirinya adalah Kepala Desa Lakawali Pantai, Kades Lamaeto, Kades Ledu – Ledu, Kades Sorowako, Kades Balantang dan Kades Wonorejo Timur.(*)