MALILI– PT. Luwu Timur Indistrial Park (LTIP) bakal membangun smelter di kecamatan Malili dengan nilai investasi sebesar kurang lebih Rp. 40 Triliun.
Kawasan industrial park berlokasi di 4 desa di kecamatan Malili masing desa Harapan, Pongkeru, Pasi- Pasi dan Desa Wewangriu.
Rencana investasi PT. Luwu Timur Industryal Park terungkap saat konsultasi publik terkait studi anlisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di aula rumah jabatan bupati Luwu Timur, Kamis (02/03/2023).
Konsultasi publik ini dibuka staf ahli Hukum dan Pembangunan Luwu Timur, Rapiddin Thahir. Kegiatan ini juga dihadiri kepala dinas lingkungan hidup Luwu Timur Andi Makkaraka, kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis Perhubungan, Camat Malili, kepala desa, tokoh masyarakat serta manajer operasional PT. LTIP, Ramadhan.
“Untuk investasi awal sebesar Rp 1 Triliun terkait pembebasan lahan dan dan pembangunan infrastruktur dasar. Rencananya luas lahan yang masuk dalam kawasan indsutri ini seluas 5.691 Hektar pada 4 desa di Harapan, Pongkeru, Pasi-Pasi dan desa Wewangriu,” tandas Ramadhan.
“ Saat ini kami tengah mengajukan izin Amdal ke instansi DLH. Sesuai dengan aturan, maksimal 100 hari kerja ke depan kami menunggu terbitnya izin Amdal yang diajukan. Apakah luasan lahan yang disetujui bertambah atau berkurang,” tambahnya.
Luwu Timur Industryial Park akan mengelolah lahan yang disesuaikan sesuai dengan rekomendasi dan izin Amdal yang disetujui.
“Pada tahap awal kita akan melakukan pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar dengan nilai Rp. 1 Triliun. Selanjutnya, secara bertahap kita bangun Smelter pada tahap pertama dengan total investasi berkisar Rp. 40 Triliun,” papar Ramadhan.
Luwu Timur Industrial Park adalah salah satu perusahaan yang akan melakukan usaha atau kegiatan pembangunan kawasan industry dan sarana penunjangnya dengan skal besar.
Adapun luas lahan yang direncanakan untuk dikelolah kurang lebih 5.691 hektar, dengan jenis peruntukan pemanfaatan kawasan pertanian, kawasan peruntukan industry, kawasan pemukiman dan kawasan perikanan.
Sedangkan fasilitas penunjang terdiri dari zona ruang terbuka hijau (RTH), TPA, buangan smelter dan zona pabrik. (*)