KABARLUTIM.COM, MALILI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur, Masdin mengingatkan semua staf agar disiplin dan masuk kantor tepat waktu
Diutarakan Masdin saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Diskominfo Luwu Timur, Senin (2/8/2021).
Sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2021 dan amanat Bupati Luwu Timur, mulai hari ini tanggal 2 Agustus 2021, semua ASN/Upah Jasa tertib absensi “Presensi” sesuai jam kerja pegawai.
“Jika ada yang lambat dan cepat pulang tidak sesuai jam kerja pegawai, maka TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) akan di potong sesuai dengan waktu keterlambatannya,”
“Begitu juga dengan jam pulang kantor jika pulang sebelum waktunya maka TPP akan dipotong juga, karena absensi ini langsung terintegrasi dengan kinerja pegawai,” tegas Masdin.
Tidak hanya untuk ASN, hal yang sama juga berlaku untuk tenaga Upah Jasa/Non ASN untuk disiplin masuk kantor.
Karena tiap 3 bulan akan dilakukan evaluasi. “Jadi tolong teman-teman upah jasa juga untuk memperhatikan kehadirannya dengan menggunakan aplikasi presensi tersebut,” kunci Masdin.
Apel tersebut dihadiri Kabid Aplikasi dan Informatika, Muhammad Safaat DP., Kabid Telematika, Arief Fadillah Amier, para Kepala Seksi, Staf dan Upah Jasa lingkup Diskominfo Luwu Timur.