KABARLUTIM.CO.,MALILI – Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur diingatkan agar tidak sengaja bolos kerja, Senin (17/5/2021) hari ini.

Pegawai yang kedapatan bolos kerja pasca lebaran Idulfitri 1442 H/2021 akan diberikan sanksi tegas.

“Iya, Insya Allah ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Luwu Timur Budiman kepada Wartawan , Minggu (16/5/2021).

Pegawai pun diminta untuk hadir tepat waktu untuk seperti hari-hari biasa. Bupati mengingatkan agar pegawai jangan sampai bolos kerja.

Menata birokrasi pemerintahan daerah agar pelayanan ASN berjalan sesuai harapan merupakan salah satu fokus program 100 hari Budiman.

Menurutnya, penataan birokrasi pemerintah daerah difokuskan agar kinerja ASN lebih optimal.

“Saya harus pastikan pelayanan untuk masyarakat berjalan sesuai harapan,”katanya

“Itulah mengapa fokus pertama saya, membenahi birokrasi sebab kalau tidak fokus, bisa jadi apa yang telah saya janjikan kepada masyarakat tidak akan tercapai,” jelas Budiman.

Sementara Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini (Senin) sudah mulai bekerja secar normal.

Kamal mengatakan sanksi bagi pegawai yang sengaja bolos juga diatur dalam PP 53 Tahun 2014.

Utamanya yang mangkir 1-5 hari kerja maka akan mendapatkan teguran lisan dari masing-masing SKPD terkait.

“Dalam Perbup Luwu Timur juga ditambahkan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP,” kata Kamal.

Diharapkan, semua PNS Luwu Timur masuk kantor tepat waktu dan tidak ada yang mencoba bolos kerja.

“Kecuali sakit, kedukaan, maupun alasan urgent (penting) lainnya,” imbuhnya.(***)

Berita SebelumnyaTidak Ada Kasus Baru, Warga Luwu Timur Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 Capai 3.934 Orang
Berita BerikutnyaAntisipasi Lonjakan Pengunjung , Polres Luwu Timur Jaga Tempat Wisata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini