KABARLUTIM.COM,MALILI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kembali akan membayarkan Gaji 13 PNS pasca lebaran Idul Fitri 1442 H.
Hal itu Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Luwu Timur , Ramadan Pirade melalui Kepala Bidang Pendapatan Muhammad Said, Selasa 18 Mei 2021
Dikatakan Muhammad Said, Pembayaran Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS sudah, menyusul Gaji 13 yang rencananya baru akan dibayar Juni 2021 mendatang.
“Direncanakan untuk gaji 13 dibayarkan di bulan Juni , jumlahnya hampir sama dengan THR kemarin,”kata Said
Dikatakan Said,Sesuai juknisnya THR dan gaji 13 juga di terima eselon dua dan 30 Anggota DPRD Luwu Timur.
“Tahun kemarin tidak dapat, dan tahun ini THR dan gaji 13 juga diteriman eselon 2 dan anggota DPRD,”tambanya
Adapaun rincian nya yaitu, Jumlah penerima 4.056 orang untuk ASN, bupati dan tenaga PPPK dengan jumlah Rp 18.055.669.120.
Kemudian, Jumlah penerima untuk 30 orang Anggota DPRD Luwu Timur sebesar Rp 138.642.275
Adapun Komponen yang dibayarkan, diantaranya Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan dan pangkat.
Dikatakan Said, Untuk ketua dan anggota dewan akan diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi,
“tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,”katanya.(***)