KABARLUTIM.COM,MALILI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur,  bakal mendirikan pos pantau untuk mengawasi pemudik.

Pos tersebut akan ditempatkan di wilayah perbatasan Luwu Timur-Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Termasuk juga pos pantau di batas Luwu Timur-Luwu Utara di Desa Burau, Kecamatan Burau.

Seperti diketahui, Luwu Timur berbatasan dengan dua provinsi ini, yaitu Sulteng di wilayah Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Sedangkan perbatasan Luwu Timur-Sultra berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Penempatan pos di perbatasan seperti yang didasampaikan Bupati Luwu Timur, Budiman , Senin (26/4/2021).

“Insya Allah, kita akan adakan posko di semua batas masuk wilayah Luwu Timur,” kata Budiman.

Kapan pos tersebut didirikan di wilayah perbatasan, Budiman mengatakan rencananya pada Rabu 5 Mei 2021.

“Terkait teknis, nanti tim Covid-19 akan rapat teknis dinda. Jadi setelah itu baru ada detail teknis pelaksanaannya,” ujar mantan Kepala Bapelitbangda Luwu Timur ini.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021.

Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.

Perihal SE MenPANRB tersebut, Bupati Luwu Timur, Budiman menegaskan akan menerapkan kebijakan tersebut ke pegawainya. “Iya, kita akan terapkan kebijakan ini sesuai surat edaran,” kata Budiman.(***)

Berita SebelumnyaHari Ini Pasien Sembuh di Lutim Meningkat Menjadi 3.886 orang dan Kasus baru 18
Berita BerikutnyaDPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini