KABARLUTIM.COM,MALILI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim dan infaq calon haji 1442 H/2021.

Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Luwu Timur, Arsyad mengatakan besaran zakat tahun ini sama dengan tahun 2020.

“Insya Allah, Minggu depan SK sudah selesai,” kata Arsyad kepada Jumat (23/4/2021).

Besaran zakat fitrah dibagi menjadi empat kategori berdasarkan harga per kilogram kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Adapun kategori dimulai dari terendah Rp 10.000, sedang Rp 11.000, tinggi Rp 13.000 dan tertinggi Rp 17.000.

Tiap kategori dikali 3 dan diperoleh kategori terendah Rp 30.000, sedang Rp 33.000, tinggi Rp 39.000 dan tertinggi Rp 51 ribu.

Adapun infaq rumah tangga muslim atau RTM Rp 25.000/ kepala keluarga (KK). Sedangkan besaran infaq calon haji per orang Rp 750.000.

Arsyad mengatakan untuk pembayaran zakat di 11 kecamatan sudah dikerjasamakan dengan  petugas kecamatan. Dalam hal ini kantor urusan agama (KUA), Imam masjid dan Baznas.

“Mereka sudah membuat MoU kesepakatan bersama. Adapun pembagian persennya. Kami tidak tahu,” kata Arsyad.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idulfitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.(***)

Berita SebelumnyaKaryawan Diminta Lapor Ke Disnaker, Jika Perusahaan Tak Bayar THR
Berita BerikutnyaHari Ini Pasien Sembuh di Lutim Meningkat Menjadi 3.886 orang dan Kasus baru 18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini