KABARLUTIM.COM,MALILI–Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Usul Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur dan dilanjutkan Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H. M Siddiq BM didampingi oleh Wakil Ketua II, Usman Sadik dan diikuti beberapa anggota DPRD Luwu Timur, diruang sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa(02/03/2021).
Budiman dilantik sebagai Wakil Bupati Luwu Timur oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021).
Budiman dilantik bersama 20 kepala daerah terpilih dari 11 kabupaten/kota di Sulsel di Baruga Pattingalloang Gubernuran Sulsel, Jl Sungai Tangka Makassar.
Budiman tercatat baru menjabat 5 Hari Pasca dilantik, DPRD Luwu Timur Langsung Usulkan Pemberhentian Budiman Sebagai Wabup Lutim lewat Paripurna, kemudian diusul Menjadi Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026.
Ketua I DPRD Luwu Timur H.M Siddiq BM mengumunkan Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
antara lain menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota Menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai berakhir masa jabatannya.
“Selanjutnya dalam hal kondisi kekosongan Jabatan Bupati Luwu Timur, maka Drs. H. Budiman, M.Pd diusulkan menjadi Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026.
“Dalam hal kondisi kekosongan Jabatan Bupati Luwu Timur maka diajukan Usul Pengesahan Pengangkatan Drs. H. Budiman, M.Pd. sebagai Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026 yang sebelumnya menduduki Wakil Bupati Luwu Timur,” pungkas Siddiq.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.(***)