KABARLUTIM.COM,MALILI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Senin (15/02/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddiq BM,. dan dihadiri para anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor  120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Diberhentikan Karna Berakhir Masa Jabatan.

Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti Karna Berakhir Masa Jabatannya diumumkan dan akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.

Diakhir pengantar sidang, H. Muhammad Siddiq BM., mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Luwu Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang Setinggi-tingginya Kepada Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam atas dedikasi, pengabdian, dan sumbangsih serta kerjasamanya dalam mengemban sebagai Bupati Luwu Timur guna kelancaran Pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur di sisa masa Jabatan tahun 2016-2021. (***)

Berita SebelumnyaBedah Rumah Bersoal, DPRD Luwu Timur Hearing Dinas Perkimtan , Hadir Seluruh Kepala Desa
Berita BerikutnyaAsisten Pemerintahan Harapkan IPM Luwu Timur Turut Berkarya Untuk Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini