Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Luwu Timur Perketat Pengawasan Hewan Kurban untuk Cegah PHMS

LUWU TIMUR – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan zoonosis yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Langkah pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan, pengawasan administrasi ternak, hingga edukasi kepada para pedagang dan panitia kurban di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan data pemeriksaan antemortem hewan kurban tahun 1447 H/2026 M, tercatat sebanyak 54 pedagang hewan kurban tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Dari hasil pendataan tersebut, tim kesehatan hewan melakukan pemeriksaan terhadap 961 ekor sapi dan 131 ekor kambing yang akan diperjualbelikan maupun disembelih saat Idul Adha.

Pejabat Fungsional Medik Veteriner Dinas Pertanian Luwu Timur, Ir. Sukma RS, S.Pt, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat serta sektor peternakan daerah.

“Pengawasan kesehatan hewan kurban ini menjadi sangat penting karena pada momentum Idul Adha terjadi mobilisasi ternak yang cukup tinggi serta pelaksanaan penyembelihan secara massal di berbagai lokasi terbuka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 15143/PK.430/F/04/2026 tanggal 16 April 2026 tentang mitigasi risiko Penyakit Hewan Menular dan zoonosis serta peningkatan kesejahteraan hewan pada penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1447 H/2026 M.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak hewan diberangkatkan dari daerah asal, proses pengangkutan, penampungan, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat penerima kurban.

Pemkab Luwu Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Hewan yang akan disembelih harus dipastikan sehat, tidak cacat, serta memenuhi syarat umur, yakni sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun dan kambing minimal satu tahun.

Selain itu, tempat penyembelihan juga diminta memenuhi standar higiene dan sanitasi guna menjaga kualitas daging yang akan dikonsumsi masyarakat. Penanganan daging dan jeroan pun harus dilakukan secara higienis agar terhindar dari kontaminasi bakteri maupun penyakit zoonosis.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat pengawasan administrasi hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Setiap ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dinas peternakan daerah asal.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular seperti Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, Antraks, dan berbagai penyakit hewan menular lainnya yang dapat mengancam populasi ternak di Luwu Timur.

Ia juga meminta seluruh pedagang hewan kurban dan panitia pelaksana kurban untuk aktif memantau kondisi ternak yang dijual maupun dipelihara sementara. Hewan yang menunjukkan gejala sakit diwajibkan dipisahkan dari ternak sehat dan segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan untuk mendapatkan penanganan.

Di sisi lain, pengawasan juga difokuskan pada larangan pemotongan ternak betina produktif. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 21 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif.

“Aturan ini penting untuk menjaga populasi ternak jangka panjang dan mendukung keberlanjutan peternakan daerah,” jelas  Sukma.(*)

banner 728x250