MALILI – Sengketa kepemilikan lahan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas setelah tiga kali mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat tidak membuahkan hasil.
Pemilik lahan Reni yang mengantongi sertifikat resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke pihak kepolisian.
Mediasi yang digelar di Kantor Camat Malili , Senin 4 Mei 2026 yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Muhammad Isnaem, SH. Pertemuan tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, namun kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Upaya sebelumnya juga pernah dilakukan, yang digelar di Mapolres pada Kamis, 30 April 2026. Pertemuan yang melibatkan kedua belah pihak bersengketa ini difasilitasi oleh aparat kepolisian sebagai langkah mencari solusi damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan klaimnya. Pemilik sertifikat Rini menyampaikan lahan tersebut merupakan miliknya yang sah secara hukum, dibuktikan dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Sementara itu, pihak terlapor tetap mempertahankan penguasaan lahan dan meragukan keabsahan sertifikat tersebut.
“Kami sudah beritikad baik mengikuti proses mediasi, tapi tidak ada titik temu. Karena itu, kami terpaksa melaporkan dugaan penyerobotan ini ke pihak kepolisian,” ujar Reni pemilik sertifikat.
Kepala Seksi Pemerintahan, Muhammad Isnaem, saat dikonfirmasi mengaku telah berupaya mendorong penyelesaian ini secara kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan.
Namun, karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, besok akan dilakukan pengukuran di lokasi yang diduga besengketa dengan menghadirkan pihak BPN.
“Besok kita turun ke lokasi , kita mau melihat yang tidak bersoal silakan kerja dan yang bersoal stop dulu, apa lagi ini sudah berproses di Kepolisian,”kata Isnaem.
Isnaem membenarkan, lahan yang disengketakan Seluas 444 meter persegi ini memang merupakan milik Rini yang sah itu dibuktikan dengan dokumen sertifikat yang diterbitkan secara resmi dan legal secara hukum.
“Tapi Kita tidak melihat disitu ya , kita hanya memidiasi dan sebagai pemerintah kita hadir,” kata dia
Reni mengatakan melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Luwu Timur setelah konflik di lokasi berujung ketegangan dan aksi pemasangan spanduk oleh pihak yang mengklaim.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 5 April 2026, di Jalan Poros Malili–Soroako, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Saat itu, Reni mengaku tengah berada di lahannya ketika tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang mempertanyakan aktivitasnya.
“Kenapa kita kerja ini lahan?” tanya salah satu pihak. Reni pun menjawab bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang sah dan memiliki sertifikat hak milik. Namun, pernyataan itu langsung dibantah dengan tudingan bahwa sertifikat tersebut palsu.
Adu argumen pun tak terhindarkan. Reni mengaku sempat memperingatkan pihak tersebut agar berhati-hati dalam berbicara. Situasi semakin memanas ketika seorang perempuan bernama Jannah datang sambil berteriak, disusul kerumunan warga yang mulai berdatangan ke lokasi.
Merasa situasi tidak kondusif, Reni memilih meninggalkan tempat kejadian. Namun, keesokan harinya, ia kembali mendapat kabar dari operator alat berat bahwa lokasi tersebut kembali dipenuhi orang.
Upaya mediasi pun dilakukan dengan menghubungi Kepala Desa Puncak Indah. Namun, pertemuan yang direncanakan di lokasi tidak berjalan sesuai harapan karena kepala desa berhalangan hadir. Di lokasi, Reni kembali mendapati Jainuddin bersama sejumlah orang yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut sambil berteriak-teriak.
Mediasi lanjutan digelar pada Selasa, 7 April 2026, di kantor desa dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Konflik semakin memuncak sehari setelahnya. Pada Rabu, 8 April 2026, Reni mendapat informasi bahwa lahannya telah dipasangi spanduk oleh pihak Jainuddin. Spanduk tersebut bertuliskan “Tanah dan Pohon Sagu ini Milik Keluarga Deppasawi (Saleng).
“Atas kejadian itu saya merasa keberatan karena saya dihalangi beraktivitas di lahan saya sendiri, bahkan dipasangi spanduk yang mengklaim itu milik pihak lain,” ungkap Reni dalam laporannya.
Reni menjelaskan bahwa lahan seluas 444 meter persegi tersebut merupakan milik keluarganya sejak lama. Tanah itu dibeli oleh orang tuanya, almarhum Hamka Tuncu, dari almarhum Palemmai pada tahun 1985. Kemudian, sertifikat hak milik Nomor 00991 resmi diterbitkan pada tahun 2014 setelah proses pengurusan sejak 2012.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Reni menyebutkan sedikitnya enam orang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan lahan tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.(*)

