Tujuh TKA Diduga Ilegal di Luwu Timur, Sidak Disnakertrans Bongkar Pelanggaran di Pelabuhan Lampia

FOTO: Tujuh Tenaga kerja Asing diamankan (ilustrasi AI)

MALILI – Dugaan pelanggaran serius di bidang ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Luwu Timur. PT Huayu Nikel Indonesia (HNI) diduga mempekerjakan tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi, memicu kekhawatiran terkait kepatuhan hukum dan potensi dampak sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini terungkap saat tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Lampia (Waruwaru), Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (9/4/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Jhoni Patabi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tujuh TKA yang tidak dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum tenaga kerja asing dapat dipekerjakan secara legal di Indonesia.

“Hasil sidak, ada tujuh TKA yang tidak dilengkapi RPTKA. Kami sudah meminta perusahaan untuk tidak mempekerjakan mereka,” tegas Jhoni.

Ketiadaan RPTKA bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Dalam regulasi ketenagakerjaan, dokumen tersebut menjadi dasar legalitas penggunaan TKA, sekaligus instrumen pengawasan negara terhadap masuknya tenaga kerja asing. Tanpa dokumen ini, aktivitas kerja para TKA tersebut patut diduga ilegal.

Meski demikian, Disnakertrans Luwu Timur mengakui kewenangannya terbatas pada aspek ketenagakerjaan. Tindakan lebih lanjut terkait izin tinggal, sanksi keimigrasian, hingga kemungkinan deportasi berada di bawah otoritas pihak Imigrasi.

“Ranah kami hanya ketenagakerjaan. Untuk keimigrasian, itu wewenang Imigrasi,” jelas Jhoni.

Yang menjadi perhatian tambahan, ketujuh TKA tersebut diketahui telah tinggal di tengah masyarakat, tepatnya di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keamanan, terutama jika keberadaan mereka tidak memiliki kejelasan status hukum.

Pengawasan lintas sektor pun dinilai mendesak dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang, sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Huayu Nikel Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Alim Bahri dari Departemen HR yang menangani tenaga kerja, baik TKA maupun tenaga kerja Indonesia (TKI), belum merespons konfirmasi yang diajukan.(*)

banner 728x250