Mudik Lebih Lancar, Bupati Irwan  Terbitkan SE WFA Untuk Pekerja Perusahaan

MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah strategis menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 13 Maret 2026 ini diterbitkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang keagamaan.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya arus mudik dan arus balik menjelang serta setelah perayaan Idul Fitri.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi dan pelayanan masyarakat.

Dalam ketentuan yang disampaikan, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja tetap dianggap menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sementara itu, upah pekerja tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di tempat kerja, atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara pekerja dan perusahaan.

Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan, agar produktivitas pekerja tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi serta produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik.

banner 728x250