LUWU TIMUR – Di saat mayoritas petani penggarap menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur, muncul tuntutan yang dinilai mencengangkan. Seorang oknum penggarap lahan milik Pemda justru mengajukan permintaan ganti rugi tanah dengan nilai fantastis mencapai Rp1,38 triliun.
Tuntutan tersebut mencuat pasca Pemda Luwu Timur melakukan sosialisasi dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat penggarap lahan di Kawasan Industri Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sejumlah petani diketahui langsung menerima dan menyetujui mekanisme kerohiman sebagai bentuk penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.
Namun, berbeda dengan sikap salah satu warga yang masih bertahan, oknum penggarap tersebut malah mengajukan klaim ganti rugi tanah dengan nilai Rp350 ribu per meter persegi. Dengan luas lahan yang diklaim mencapai 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi, total nilai ganti rugi yang diminta menembus angka Rp1.380.750.000.000.
Tak hanya itu, dalam surat permohonannya, oknum tersebut juga meminta agar setiap pohon yang telah ditanam di lahan milik Pemda diganti dengan nilai Rp20 juta per pohon.
Surat tuntutan ganti rugi tanah dan tanaman itu disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili dan ditandatangani atas nama Irwan selaku perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal, tertanggal 18 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” tegas Ramadhan.
Ia menambahkan, masyarakat penggarap yang masih menuntut ganti rugi tanah dinilai tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Konsekuensinya, pemberian kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses. Selanjutnya, Pemda akan melakukan langkah pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Ramadhan menegaskan bahwa Pemda Luwu Timur tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, serta membuka ruang komunikasi langsung dengan individu penggarap, selama tidak disertai tuntutan ganti rugi atas tanah milik daerah.
Sebelumnya, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan industri terintegrasi pengolahan bijih nikel (smelter) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel di Indonesia. (*)

