News  

Fitri Tarani Terima Santunan Biaya Pengobatan dari Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

Foto : Kacab BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur Malili, Rahmatia Arsad saat menyerahkan secara simbolis Santunan Biaya Pengobatan (JKK) kepada Fitri Tarani Pasca Kecelakaan Agustus 2023 lalu.

LUWU TIMUR – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kembali terbukti memberikan manfaat besar. Fitri Tarani yang merupakan aparat Desa Manurung, Kecamatan Malili, Luwu Timur menerima santunan dari BPJS ketenagakerjaan

Fitri terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pasca kecelakaan semua biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisinya saat ini mulai membaik, pasca kecelakaan pada Agustus 2023 lalu, kaki sebelah kanan Fitri terpaksa di amputasi dan mengalami cacat permanen.

Ia dirawat selama dua pekan di RS Sawerigading Palopo. Genap 2 tahun pasca kecelakaan, Fitri masih rutin melakukan kontrol kesehatan.

Musibah yang dialami Fitri tentu menjadi ujian berat. Namun, berkat kepesertaannya, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini menjamin perlindungan pekerja sejak berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur Malili, Rahmatia Arsad menegaskan, program JKK merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu khawatir, karena semua biaya perawatan medis akan ditanggung penuh. Selain itu, juga ada manfaat lain seperti santunan cacat hingga santunan kematian,” kata Rahmatia Arsad usai menyerahkan santunan secara simbolis dikediaman Fitri di Desa Manurung, Kamis 4 September 2025.

Bagi Fitri Tarani, santunan tersebut menjadi berkah yang sangat berarti. Ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus terima kasih.

“Bantuan ini meringankan beban keluarga saya. Semoga semakin banyak pekerja bisa ikut merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dengan haru.

Kisah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar setiap pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sosial di tengah risiko kerja yang selalu mengintai.(*)