News  

Pengawas Koperasi TKBM Tak Difungsikan, Laporan Nihil, Diduga ada Intervensi

Foto: Hari Ke dua, Dinas Koperindag Luwu Timur Saat Turun Melakukan Pemeriksaan di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Malili.

MALILI– Pengawasan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malili Terkesan tak berkerja, laporannya tidak ada (Nihil).

Pengawas dari Dinas Koperindag juga bingung. dihari pertama turun melakukan audit, berkas yang dibutuhkan tidak lengkap disimpan pak sekertaris saat ditanya alasannya sekertaris keluar.

Hingga hari kedua, Pengurus Koprasi TKBM sudah lengkap, tim dari Dinas Koperindag disambut ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Malili, Iskandar didampingi sekertarisya Rusdi.

Dari Dinas hadir sekertaris Koperindag Saenal, Kabid Koprasi Syahrul dan beberapa tim. terlihat beberapa berkas dokumen disiapkan pihak Koprasi TKBM.

Pemeriksaan Pihak dinas mulai dari laporan Rapat Anggota Tahunan(RAT) dan dokumen lainnya pun ikut diperiksa.

Meski belum disimpulkan hasilnya, pengawasan Dinas Koperindag sebagai Pembina koprasi menemukan beberapa kejanggalan.

Terutama pada fungsi pengawas Koprasi TKBM, laporannya terkesan ditutup-tutupi, bahkan dia tidak tahu selama ini fungsinya sebagai pengawas. Seolah-olah pengawas ini tidak diberikan ruang.

“Sudah kita tidak lanjuti, sudah memeriksa beberapa laporan , hasilnya belum bisa kita simpulkan,”kata Kabid Koperasi pada Dinas Koperindag Luwu Timu, Syahrul saat dikonfirmasi, Kamis (14/08/2025)

Syahrul menyesalkan tidak menemukan laporan satupun dari pihak pengawas Koprasi TKBM , semestinya laporanya harus dilaporkan ke dinas per 6 bulan.

Namun faktanya, dari pengakuan pengawas ini ditemukan memang tidak terjadi. tidak ada kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas.

Dia mengatakan fungsi pengawas koprasi disini merupakan perpanjangan tangan dinas, jika ada indikasi atau kejanggalan yang terjadi berhak membuat rekomendasi, atas dasar itu pihak dinas menindaklanjuti.

“Tapi yang terjadi tidak seperti ini, saat kita turun, pengawas juga tidak ada ditempat, waktu saya telpon, menurut pengakuannya bahwa beberapa tahun ini memang tidak diberikan kewenangan (tidak difungsikan)?

Dia bilang, sebelum-sebelumya ini pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan pengawasan, baru beberapa tahun terakhir ini baru aktif. Pada saat ditanya hasil pengawasan dari tahun yang kita maksud sampai sekarang itu juga tidak dia sampaikan, Pengawas di TKBM ada 3 orang,”pungkas Syahrul

Syahrul menegaskan, hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi Atensi dan rekomendasi untuk dilakukan pertemuan yang menghadirkan pihak syabandar, disnaker dan pihak terkait lainnya.

“Ini supaya lebih jelas, kita hadirkan semua pihak terkait yang terlibat, termasuk juga pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM),”kata Syahrul

Sebagai informasi, Koperasi TKBM Pelabuhan Malili berdiri sejak 2019 dan menjalankan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Malili bekerja sama dengan PT Mori sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Koperasi ini berperan penting dalam pengiriman komoditas nikel serta penerimaan material pendukung operasional PT Vale.

TKBM dalam operasionalnya memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. SKB ini mengatur pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.(*)