KABAR LUTIM- Ada banyak tugas yang berhasil diselesaikan anggota DPRD Lutim periode 2014-2019. Dari catatan yang ada, ada 9 poin penting.
Sembilan tugas yang berhasil diselesaikan ini dirincikan oleh Ketua DPRD Luwu Timur periode 2019-2024, Aripin saat, memimpin rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur Periode 2019-2024 dan Pelantikan Anggota DPRD Luwu Timur Periode 2024-2029 di gedung DPRD Luwu Timur, kawasan Puncak Indah Malili, Selasa (27/08/2024).
Dikatakan Aripin, bahwa anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur masa jabatan 2019-2024 telah melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. Persetujuan Perda yang berasal dari pemerintah daerah sebanyak 50 keputusan
2. Persetujuan Perda inisiatif sebanyak 5 keputusan
3. Rapat Paripurna sebanyak 207 kali
4. Rapat Badan Musyawarah sebanyak 88 kali
5. Rapat Badan Anggaran sebanyak 25 kali
6. Rapat Badan Kehormatan sebanyak 5 kali
7. Rapat Bapemperda sebanyak 37 kali
8. Kegiatan rapat-rapat komisi sebanyak 315 kali
9. Penyerapan aspirasi sebanyak 40 kali.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Luwu Timur Periode 2019-2024, sekaligus mengucapkan permohonan maaf jika ada kekurangan selama ini,” kata Aripin.
Rapat paripurna ini dihadiri bupati Budiman, wakil bupati Mochammad Akbar Andi Leluasa, forum koordinasi pimpinan daerah, perwakilan instansi, organisasi, lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan elemen lainnya. (*)