KABARLUTIM.COM, MALILI – Usaha stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM), Pertashop tengah dilirik warga Luwu Timur.

DPRD Luwu Timur pun merespon hal tersebut dengan dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) menghadirkan Pertamina Cabang Palopo pada 12 September 2021 lalu.

Rapat waktu itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, Ketua Komisi II Abd Munir Razak dan anggota dewan lain.

Siddiq kepada Pertamina meminta pejelasan perihal usaha Pertashop ini, serta syarat apa saja yang dibutuhkan masyarakat untuk membuka Pertashop ini.

Dari Pertamina Cabang Palopo, Razak menyampaikan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat yang dimaksud yaitu pemohon melakukan registrasi di Pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi yang akan dibangun Pertashop.

“Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilo Meter dari SPBU,” kata Razak.

Setelah bagian tersebut terpenuhi maka selanjutnya pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa.

Termasuk dari pemerintah daerah terkait dengan perizinan,”imbuh dia.

Siddiq pun mengimbau agar pemerintah daerah agar memberikan pengarahan kepada pemerintah desa.

Utamanya dalam mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan ini.

“Tentunya harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pembangunan Pertashop,” katanya.

Berita SebelumnyaWujud Kepedulian, Siswa SDIT Qurani WI 03 Sorowako Galang Dana Bencana Luwu
Berita Berikutnya30 Anggota DPRD Luwu Timur Ikuti Bimtek Penguatan Kapasitas Dalam Penyusunan APBD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini